Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Setelah 2 Tahun, Penyidik PPA Polres Siantar Amankan Tersangka Cabul

- Rabu, 22 Februari 2017 18:25 WIB
184 view
Pematangsiantar (SIB) -Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Siantar mengamankan tersangka pencabulan EP (65) warga Jalan Bah Kora II Bawah Kelurahan Marihat Jaya Siantar Marihat, Selasa (21/2).

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Siantar Aiptu Malon Siagian kepada wartawan, Selasa (21/2) menerangkan, penetapan tersangka pencabulan EP setelah memenuhi alat bukti kuat sesuai pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik korban maupun dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan tersangka sebelumnya.

Saat disinggung kenapa proses penanganan tersangka begitu lama, Malon menegaskan hal itu disebabkan pemeriksaan dokter dinilai tidak sportif terhadap tersangka karena dokter terlalu lama melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka EP. "Pihak kedokteran baru memeriksa tersangka EP setelah kejadian begitu lama dan menyebutkan tersangka sesuai pemeriksaan kesehatan dokter mandul," katanya.

Lanjut dia, selain itu penyebab lamanya proses penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan data baik itu saksi dan korban. Sebelumnya korban (RP) dikabarkan pernah tinggal di Serdang Bedagai.

"Tersangka tidak mengakuinya namun keterangan saksi, korban, dokter dan saksi ahli kan tidak bisa berbohong. Tidak ada alasan lagi tersangka EP mengelak.
Bahkan pemeriksaan penyidik terhadap dokter juga membenarkan bahwa tersangka hanya sakit perut sesuai pemeriksaan bukan mandul dan surat keterangan dokter yang ditunjukkan tersangka EP saat itu adalah tidak benar," sebutnya.

Sebelumnya tersangka EP dikabarkan mencabuli siswi SD inisial RP di kediaman tersangka dua tahun silam.

Namun tersangka EP membantahnya lantaran memiliki surat pemeriksaan dokter menyebutkan dirinya mandul dan tidak mengakui pencabulan terhadap korban RP.

Padahal menurut keterangan korban, tersangka EP mencabuli korban sebanyak dua kali di kandang ayam milik tersangka dan satu kali di ruang tamu rumahnya. (C09/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru