Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 April 2026

Sosialisasi Advokasi Pajak Rokok Daerah Digelar di Pematangsiantar

- Rabu, 22 Februari 2017 18:26 WIB
258 view
Pematangsiantar (SIB) -Sosialiasi Advokasi Pajak Rokok Daerah Pembangunan Kesehatan Masyarakat di Kota Pematangsiantar digelar, Senin (20/2) di Aula Grand Palm Hotel Jalan MH Sitorus Pematangsiantar.

Hadir Plt Sekda Pematangsiantar Ir Reinward Simanjuntak MM, Plt Kadis Kesehatan Pematangsiantar, dr Dorlyn Sirait MKes, Plt Kepala Bappeda Pematangsiantar Acai Tagor Sijabat AP MSi, mewakili Kemenkes Pusat dr Reza Vitawanti Sitanggang, mewakili BP2RD Provinsi Sumut Rita Mestika Hayati SP MSi, mewakili Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra.

Narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Rita Mestika Hayati SP MSi menyampaikan, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok uang dipungut oleh pemerintah dengan objek pajak semisal konsumsi rokok, kecuali rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Rokok meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun sedangkan wajib pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokok yang memiliki izin berupa nomor pengusaha barang kena cukai.

"Subjek Pajak, Konsumen Rokok dengan tarif 10% dari cukai rokok dengan tata cara pemungutan dan penyetoran dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan cukai rokok dan pajak rokok disetor ke RKUD Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Acai Tagor Sijabat AP MSi selaku narasumber menyampaikan 11 prioritas pembangunan Kota Pematangsiantar Tahun 2017 yang salah satunya meningkatkan kemampulayanan (servicebility) infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi (perdagangan dan jasa), Meningkatkan pelayanan, sarana dan prasarana kesehatan.

Mewakili Kemenkes Pusat, dr Reza Vitawanti Sitanggang menyampaikan kebijakan program P2P 2015-2019 yakni peningkatan surveilans epidemiologi faktor risiko dan penyakit, peningkatan perlindungan kelompok berisiko, peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan pengendalian faktor risiko lingkungan, pencegahan dan penanggulangan KLB/Wabah termasuk yang berdimensi internasional, pemberdayaan dan peningkatan peran swasta dan masyarakat. (C10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru