Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026
Dugaan Penyimpangan Dana Penyaluran Raskin

Mantan Camat Siempat Nempu Hulu Kembalikan Uang Rp 60 Jutaan

- Rabu, 22 Februari 2017 19:27 WIB
126 view
Sidikalang (SIB) -Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi Safiah Fitri Berutu yang juga mantan Camat Siempat Nempu Hulu mengaku pernah dipanggil polisi terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana beras miskin (Raskin) di Kecamatan Siempat Nempu Hulu. Hal itu disebutkannya, Selasa (21/2) di ruangannya.

Pernah dipanggil sebagai saksi, namun penyaluran raskin pada tahun 2011 dan Januari-Juni 2012 tidak ada masalah dan sampai kepada rumah tangga sasaran (RTS). Hal itu sudah diatur dalam panduan penyaluran raskin. Ia mengakui, pertanggungjawaban dana penyaluran raskin dari kecamatan ke desa pada saat itu tidak ada.

Kami hanya membuat tanda terima penerimaan dana penyaluran raskin tersebut dari Kesra. Sesuai panduan, tidak harus ada SPJ, yang penting raskin harus sampai ke desa. Tetapi penyaluran raskin dari desa ke dusun dan dusun ke RTS ada pertanggungjawabannya yang dilengkapi.

Dana penyaluran semua terpakai dalam penyaluran raskin ke desa. Tidak tahu kenapa hal itu menjadi masalah, sebab ada temuan audit badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) sekitar Rp 60 juta lebih. Temuan itu, saya kembalikan ke kas daerah pada tahun 2016 lalu atas instruksi pihak kepolisian.

Disebutkannya, pada waktu itu, praktek penyaluran raskin di semua kecamatan sama. Tetapi setelah ada riak-riak, kecamatan lain masih sempat membuat SPJ.
"Tahun 2013 setelah ada riak-riak itu, saya sudah tidak camat lagi," ucapnya.

Pada pertengahan 2012, ada peraturan bupati (Perbup) terkait penyaluran raskin. Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penyaluran raskin dilaksanakan pihak ketiga. "Pihak ketigalah yang menyalurkan raskin sampai ke dusun," ucapnya.

Awalnya ada riak-riak terkait dana penyaluran raskin dan tertangkap tangannya Kepala Desa Tualang yang membagikan beras raskin kepada semua warganya. Padahal, sesuai panduan penerima raskin harus sesuai data dari TNP2K.

Informasi diperoleh wartawan, beras memang benar disalurkan. Caranya, kepala desa mengambil bahan pangan ke kantor kecamatan selanjutnya diberi kepada keluarga sasaran. Namun, kepala desa tidak menerima hak berupa uang angkut, padahal biaya itu sudah ditampung di APBD. (B07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru