Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Mangkir Panggilan Kajatisu, Kadispemdes Dairi Ikuti Rapat di Medan

- Kamis, 23 Februari 2017 18:42 WIB
279 view
Sidikalang (SIB) -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dairi yang juga mantan Kadis Pendidikan Pasder Berutu mengikuti rapat di Medan sejak Senin (20/2). Hal itu disampaikan Sekretaris Dispemdes Safiah Fitri Berutu, Selasa (21/2) di ruangannya.

Kepala Dinas mengikuti kegiatan rapat di Garuda Plaza di Medan. Hal itu ditandai dengan adanya surat perintah tugas (SPT). "Saya tidak mengetahui pasti terkait undangan rapat apa di Medan. Beberapa minggu ini saya mengikuti kegiatan Musrenbang di kecamatan, seperti hari Jumat (18/2) mengikuti Musrenbang di Tanah Pinem. Dan Kadis pada saat itu ikut di sana," ujarnya. Menurut Safiah, SPT itu mulai dari Senin kemarin.

"Terkait SPT lebih jelasnya kepada Pak Berutu sebagai Kasubbag Umum Dispendes. Terkait panggilan Kajatisu, saya tidak mengetahui hal itu. Sampai saat ini, tidak ada surat dari Kajatisu. Di agenda dinas tidak ada surat dari Kajatisu. Saya baru dengar ada panggilan dari Kajatisu untuk pemeriksaan," ucapnya.

Biasanya, bila ada surat lewat Kasubbag Umum. Yang jelas tidak ada surat dari Kajatisu teragenda di dinas. Saat ditanyakan terkait Kadis Dispemdes menyandang status tersangka dari Kajatisu dalam dugaan kasus korupsi, Safiah hanya melontarkan senyuman.

Seperti yang disiarkan sebelumnya, ketika ditanya wartawan, apa alasan mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Dairi tidak hadir, menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar, ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang sah. Ditanya wartawan, apakah sudah diagendakan untuk pemanggilan berikutnya, Kasi Penkum Kejatisu belum bisa memastikannya.

"Kita lihat perkembangan dan tunggu upaya penyidik selanjutnya," kata Sumanggar. Kasus ini disebut-sebut telah diproses di Kejatisu sejak 2013 termasuk penetapan tersangka sejak awal 2014 lampau.

Telah diberitakan, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir sekitar Rp800 juta. Tersangka dituduh melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. (B07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru