Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Terdakwa Setiaman Batee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Juta di PN Gunungsitoli

- Kamis, 23 Februari 2017 19:07 WIB
163 view
Gunungsitoli (SIB) -Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  menuntut terdakwa Setiaman Batee 1 tahun penjara dan denda  Rp30 juta karena terbukti menganiaya anak di bawah umur, warga Kelurahan Pasar Beringin, Kota Gunungsitoli.

Setiaman Batee didakwa mencoba melakukan pembunuhan  dengan mencekik leher korban Pius Hia (15), sehingga leher korban mengalami luka dan berdarah.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Setiaman Batee dilakukan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis  M Yusuf Sembiring SH dan anggota Kenedy P Sitepu SH dan F CD Laia SH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra H Simbolon, Selasa (21/2), di ruang sidang Cakra PN Gunungsitoli.

Setelah persidangan pembacaan tuntutan tersebut, sidang diskors sampai hari Selasa 1 Maret 2017 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Terkait tuntutan JPU pada terdakwa Setiaman Batee, keluarga korban kepada SIB mengatakan, sangat ringan karena akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka di leher dan sampai beberapa hari tidak sekolah.

Keluarga korban berharap kepada Majelis hakim agar memperberat hukum terdakwa karena selalu menakut-nakuti korban dan memperlambat proses hukum di Polres Nias karena sempat masuk dalam DPO Polres Nias, dan juga sempat berencana melarikan diri di Jakarta tetapi batal lolos di Bandara Binaka Gunungsitoli. (A37/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru