Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Sudah Diusut Kejaksaan Sejak 1988, Kasus Dugaan Korupsi PIR Trans Teluk Panji Belum Jelas Ujungnya

- Selasa, 28 Februari 2017 20:48 WIB
667 view
Kotapinang (SIB)- Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan masyarakat Kecamatan Kampung Rakyat mengapresiasi Kajari Rantauprapat ketika itu dijabat M Alinafiah Pohan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramli Damanik, telah mengusut kasus dugaan korupsi PIR Trans PT Abdi Budi Mulia (ABM) Teluk Panji, namun sayangnya hingga kini kasusnya belum jelas.

Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Labusel Muhammad Aris dan sejumlah warga Desa Teluk Panji kepada SIB, Jumat (24/2), di Kotapinang, terkait penanganan kasus dugaan korupsi lahan PIR Trans PT ABM Teluk Panji sejak 1998 yang ketika itu ditangani Kejari Rantauprapat. Kasus ini dinilai berpangkal tapi belum berujung sampai ke pengadilan.

Aris mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi lahan PIR Trans perkebunan Teluk Panji, termasuk kelanjutan pemeriksaan SUR selaku Direktur Perusahaan PT ABM Teluk Panji.

Aris menjelaskan, sejak 1987, PT ABM Teluk Panji mendapatkan izin prinsip dari pemerintah untuk mengelola lahan seluas 20.000 hektare, tetapi lahan hanya ada sekitar 14.500 hektare setelah dilakukan pengukuran ulang penentuan tapal batas pada 1988 silam. Pemerintah lewat Gubsu mengeluarkan izin prinsip PT ABM dan pemerintah pusat pada tahap pertama mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengelolaan lahan seluas 6.400 hektare, dengan ketentuan perbandingan 40 persen untuk kebun inti PT ABM dan 60 persen untuk PIR Trans bagi masyarakat transmigrasi.

"Pada awalnya PT ABM masih konsekuen memberikan lahan bagi masyarakat transmigrasi seluas 60 persen dari HGU, sehingga keluar HGU tahap kedua seluas 8.120 hektare, tetapi perusahaan tidak memberi lahan plasma bagi masyarakat transmigrasi di sana," jelasnya seraya memperlihatkan fakta kasus lahan PT ABM yang sudah pernah ditangani Kejari Rantauprapat yang sekarang berganti menjadi Kejari Labuhanbatu.

"Kasus dugaan korupsi PIR Trans PT ABM Teluk Panji ini telah ditangani Kejari Rantauprapat pada waktu itu dan memeriksa SUR selaku Direktur Perusahaan PT ABM Teluk Panji. Selain SUR, Kabag Tata Usaha NUR juga diminta keterangannya terkait dugaan korupsi lahan plasma untuk PIR Trans. Dugaan korupsi yang berstatus Lid (Penyelidikan) ketika itu menjadi perhatian Pidsus Kejagung dan memerintahkan Kajari M Alinafiah Pohan untuk menangani pengaduan masyarakat," ungkap Aris.

Sebelumnya telah banyak diberitakan media tentang pemeriksaan SUR selaku Direktur Perusahaan PT ABM Teluk Panji dan Kabag Tata Usaha NUR terkait dugaan korupsi lahan plasma untuk PIR Trans.

Kajari Rantauprapat M Alinafiah Pohan ketika itu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramli Damanik kepada wartawan membenarkan telah memeriksa Direktur PT ABM SUR dan Kabag Tata Usaha NUR. (D18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru