Pematangsiantar (SIB)- Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Pdt Rumanja Purba MSi mengapresiasi komitmen Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM dalam menjaga kemajemukan di kota yang multikultural. Hal itu dikatakan Ephorus saat menerima kunjungan wakil wali kota di Kantor Pusat GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih, Senin pagi (27/2).
Dalam dialog yang berlangsung santai pimpinan GKPS mengharapkan agar Pemko Pematangsiantar benar-benar mengelola APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Berbagai fasilitas perkotaan di Pematangsiantar, banyak yang harus diperbaiki dan ditata kembali. "Kota Pematangsiantar yang sejuk ini punya kenangan indah dan sejarah tersendiri bagi banyak orang.
Apalagi, banyak potensi-potensi yang belum dikelola secara profesional. Perlu keberanian politik menata kota ini, disamping tentunya harus ada anggaran yang besar," katanya.
Secara khusus, Ephorus menawarkan kepada wakil wali kota, agar memanfaatkan lahan Kantor Pusat GKPS yang luasnya mencapai 33 hektar menjadi kawasan Hutan Kota. "Selain bisa menjadi paru-paru kota, serta menjaga kelestarian lingkungan, keberadaan Hutan Kota juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi orang lain.
Bahkan, kita bisa membangun fasilitas olahraga, seperti lapangan sepak bola di kawasan ini, sehingga berguna bagi publik," imbuhnya.
Merespon itu, Hefriansyah menyambut baik apresiasi Ephorus GKPS yang selama ini juga terus mendukung program Pemko Pematangsiantar.
Sebagai pelayan, kami tentu butuh masukan, saran maupun kritikan dari pimpinan agama. Karena saya tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan elemen masyarakat. Dalam rangka melakukan pembinaan keagamaan masyarakat, tentunya kami butuh dukungan pak Ephorus.
Makanya kami yang datang ke mari sekaligus bersilaturahmi," katanya.
Hefriansyah juga menyambut baik, tawaran Ephorus yang bersedia menyediakan sebagian lahan Kantor Pusat GKPS untuk pembuatan Hutan Kota yang memang sangat dibutuhkan masyarakat.
Secara teknis, tawaran ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada. "Hutan kota memang sangat kita butuhkan, nanti akan segera kami formulasikan bagaimana teknisnya dengan dinas terkait," katanya.
Pada akhir pertemuan, Ephorus GKPS menyematkan ulos pamotting kepada wakil wali kota sebagai ungkapan terimakasih telah resmi bekerja sebagai pemimpin di Kota Pematangsiantar. "Ulos pamotting ini sebagai bentuk bahwa bapak akan bekerja keras membangun kota yang kita cintai ini," ujarnya.
Silaturahmi ke DPRD
Dalam rangka membangun hubungan kemitraan dengan wakil rakyat, Wakil Wali Kota Hefriansyah SE MM mengunjungi Pimpinan DPRD Pematangsiantar di ruang Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak SE, Senin (27/2).
Dalam kunjungan Hefriansyah langsung diterima Eliakim Simanjuntak SE, Mangatas Silalahi SE dan Timbul M Lingga SH. "Kita datang dalam rangka melakukan silaturahmi biasa saja. Karena DPRD dengan Pemko Pematangsiantar itu kan mitra kerja dan bersama-sama dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai fungsi masing-masing," ujarnya singkat kepada awak media yang telah menunggu di luar ruangan Ketua DPRD.
Melalui Plt. Kabag Humas, Jalatua Hasugian, Wakil Wali Kota juga menyebutkan dalam pertemuan itu belum ada membahas hal spesifik.
Menyinggung pertanyaan wartawan soal penggunaan plat kendaraan dinas Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD, yang masih sama-sama menggunakan Nomor 2, Hefriansyah mempersilahkan wartawan bertanya kepada Humas Pemko dan Sekretariat DPRD.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Mahadin Sitanggang SH telah meminta kepada Pemko Pematangsiantar untuk segera menyurati instansi terkait dalam rangka penyesuaian penomoran dan pendaftarannya kembali ke Polda Sumatera Utara.
Hal ini mengingat, sampai saat ini plat mobil dinas angka 3 masih digunakan Kepala Kejaksaan Negeri dan plat dinas angka 4 masih digunakan Ketua Pengadilan Negeri. "Tak perlu lah dipolemikkan, karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya," tegasnya.
Pemko Pematangsiantar segera menyurati instansi terkait untuk penyesuaian plat kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan. "Namun tentunya, semua harus diselesaikan secara bijaksana dan proses administrasinya juga berjalan dengan benar," kata Jalatua Hasugian.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan, penyusunan nomor registrasi kendaraan dinas pejabat di kabupaten/kota, diatur: huruf kode wilayah, angka registrasi 1 untuk Bupati/Wali kota; angka registrasi 2 untuk Wakil Bupati/Wakil Wali kota; angka registrasi 3 untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota; angka registrasi 4 untuk Kepala Kejaksaan Negeri; angka registrasi 5 untuk Ketua Pengadilan Negeri; dengan huruf seri alokasi kabupaten/kota dan angka registrasi 6 sampai dengan 99 untuk Pejabat lainnya sesuai urutan pejabat.
Sebelumnya, dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor disebutkan: huruf kode wilayah, angka pendaftaran 1 untuk Bupati/Wali kota; angka pendaftaran 2 untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota, angka pendaftaran 3 untuk Kepala Kejaksaan Negeri, angka pendaftaran 4 untuk Ketua Pengadilan Negeri masing-masing dengan nomor seri dan angka pendaftaran 5 dan seterusnya untuk pejabat lainnya. (EPS/LP/q)