Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Rekonstruksi Pembunuhan Jhon Wesley Panjaitan Peragakan 24 Adegan

Korban Ditusuk di Punggung Tembus ke Jantung dan Paru-paru

- Kamis, 02 Maret 2017 21:25 WIB
301 view
Kisaran (SIB)- Polsek Kota Kisaran menggelar rekonstruksi pembunuhan Jhon Wesley Panjaitan (30) warga Dusun VII Desa Serdang Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, yang dilakukan 4 pelaku berinisial DS, JS, GS dan AKS, keempatnya warga Dusun VII Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, di halaman Mapolsek Kota Kisaran, Selasa (28/2).

Hadir dalam rekonstruksi penasehat hukum tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan serta saksi yang mengetahui kejadian. Kapolsek Kota Kisaran  Iptu T Samosir didampingi Kanit Reskrim Iptu F Sibarani mengatakan, rekonstruksi tersebut memeragakan 24 adegan yang diperankan para tersangka, saksi dan korban yang diperan-gantikan orang lain.

Dijelaskan, rekonstruksi pembunuhan tidak dilaksanakan di tempat kejadian sebenarnya untuk menghindari amuk massa warga. Pasalnya, mayoritas warga di sana merupakan keluarga korban.

Melalui rekonstruksi itu terungkap tersangka DS membunuh korban menggunakan pisau belati yang sengaja dibawa dan diselipkan di balik bajunya. Sebelum pembunuhan, korban terlibat pertengkaran dan perkelahian dengan JS dan GS,  yang merupakan saudara DS hingga melibatkan tetangganya AKS, di warung tuak milik Siagian di Desa Serdang, Kamis (9/2) sekira pukul 00.15 WIB.

Akibat perkelahian tersebut, JS mendapat pukulan botol dan mengenai pelipis sebelah kiri hingga menyebabkan luka sobek. Usai perkelahian itu, korban bersama dua rekannya masing-masing Fajar Alamsyah Nasution dan Sunadi alias Gomblo meninggalkan warung tuak tersebut dengan mengendarai kendaraan roda dua, sedangkan korban tidak ikut dibonceng atau jalan kaki.

Ternyata, korban telah ditunggu DS yang sudah mempersiapkan pisau belati. Jhon Wesley Panjaitan kemudian langsung ditikam oleh tersangka dan mengenai bagian punggung korban. Mendapat tikaman tersebut, korban tersungkur sekarat sementara tersangka pergi meninggalkan lokasi usai melakukan penikaman.

Dari hasil autopsi oleh RS Pematangsiantar, diketahui korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung sedalam lebih kurang 18 centimeter dan menembus dinding jantung dan paru-paru.

"Terhadap tersangka DS dijerat pasal 338 KUH Pidana sementara tiga tersangka lainnya dikenakan pasal 338 jo 55, 56 lebih subs pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru