Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

DPRD Tobasa Usulkan Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

- Jumat, 03 Maret 2017 19:36 WIB
373 view
Tobasa (SIB) -hak inisiatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Hal ini dilakukan, agar tidak ada persoalan antara masyarakat-perusahaan - pemerintah, apalagi selama ini, sepertinya, kurangnya sinkronisasi antara ke-3 sisi ini dalam hal pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Demikian dikatakan Ketua Baperda DPRD Toba Samosir St Sabaruddin Tambunan AMd kepada wartawan di gedung DPRD Toba Samosir Jalan Sutomo Pagar Batu Balige, Kamis (2/3) usai pertemuan dengan perwakilan perusahaan (PT red) yang beroperasi di Kabupaten Toba Samosir.

"Bahwa DPRD Tobasa memandang sudah sangat perlu ada Perda pengaturan tentang pengelolaan dana sosial dan dana lingkungan perusahaan di Tobasa. Hal itu dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya lebih terarah lagi, " tutur pria yang juga Ketua PKB Toba Samosir ini pembahasan Pra Proposal Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tobasa tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini.

Dijelaskan, selama ini pihaknya menilai kurang sinerginya program penyaluran tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan pemerintah setempat yang memungkinkan terjadinya tumpang tindih atau overlapping. Sehingga DPRD melakukan hak inisiatif untuk membentuk Perda tersebut.

"Melalui Perda ini nantinya kita harapkan ada sinkronisasi dan terintegrasi penyaluran dana tersebut kepada masyarakat ataupun pemerintah," terangnya.

Dijelaskan, dalam proses pembentukan Perda, pihaknya menggandeng tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Sumut yang dipimpin Rudi Pakpahan koordinator tim beserta 6 anggota lainnya. "Sengaja kita jalin MOU dengan Kemenhunkam sebagai ahli dalam pembuat naskah akademik," paparnya.

Dijelaskan, dalam materi Perda, akan dijabarkan hak dan tanggungjawab perusahaan. Sehingga Pemkab Tobasa dan DPRD bisa mengawasi. "Jika perusahaan tidak salurkan kewajibannya, kita bisa bawa ke ranah hukum. Tapi tentunya sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Diterangkan, dalam tahun ini ada 3 Prolegda yang sudah masuk. Selain tentang pengelolaan dana sosial dan lingkungan perusahaan, juga terkait Perda untuk insentif guru sekolah minggu dan guru mengaji, serta Perda tentang tanah adat dan tanah ulayat.

"Kami dari DPRD juga sangat perduli hal-hal yang berkaitan dengan iman. Justru itu Perda untuk insentif guru sekolah minggu dan guru mengaji ini kita anggap ini sangat penting. Kalau memungkinkan, insentif kepada para sintua juga," tandasnya seraya menambahkan bahwa ke- 3 Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD.

Untuk Ranperda terkait dengan tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini, menurut anggota Fraksi Perjuangan Kebangkitan ini, akan selesai ataupun diparipurnakan untuk disahkan pada April 2017 yang akan datang. (F01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru