Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Polsek Mardingding Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Jumat, 03 Maret 2017 20:05 WIB
129 view
Tanah Karo (SIB) -Barang bukti narkotika jenis ganja milik tersangka RH (44) seberat 780,32 gr dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kacabjari Tigabinanga Leo Jimmi SH MH didampingi AKP Daniel Sembiring dan disaksikan Danramil 09/LB Kapt Inf M Sihombing dan Sekcam Lau Baleng Saurma Sihotang SH, Rabu (1/3) di Polsek Mardingding.

Menurut keterangan Kapolsek Mardingding AKP Daniel Sembiring kepada SIB, Rabu (1/3), pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk keperluan penyidik setelah mendapat persetujuan dari Kajari Karo. Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja milik tersangka RH (44) seberat 780,32 gr yang ditangkap di perladangan Dusun Kampung Timur Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Karo pada akhir Desember 2016 lalu. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menyiram minyak dan disulut dengan api di hadapan tersangka. (B02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru