Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Terkait Kasus Dugaan Korupsi PIR Trans

DPRD Labusel Desak Pusat Kaji Ulang HGU Perusahaan Perkebunan

- Senin, 06 Maret 2017 18:47 WIB
264 view
Kotapinang (SIB) -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendesak Kementerian Kehutanan dan Perkebunan RI untuk mengkaji ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ABM Teluk Panji. Pasalnya, diduga luasan areal yang diperuntukkan untuk PIR Transmigrasi tidak sesuai dengan luasan yang tertuang di dalam izin prinsip dari pemerintah pusat.

Desakan itu diungkapkan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Aris SAg dan Maningar Rambe SP kepada SIB, Jumat (3/3) dikantor DPRD Labusel Jalan Lintas Sumatera Kampung Bedage Kotapinang.

Menurut kedua politisi partai PBB dan partai Hanura ini, kasus sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi dengan perkebunan PT ABM Teluk Panji menunjukkan adanya ketidak sesuaian izin prinsip dari pemerintah pusat. "Karenanya ini harus dikaji ulang," kata Aris.

Dikatakan, desakan tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PIR Trans Teluk Panji yang ketika itu telah ditangani M Alinafiah Pohan SH Kejari Rantauprapat dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramli Damanik SH telah mengusut dugaan kasus korupsi PIR Trans PT Abadi Budi Mulia (ABM) Teluk Panji, namun sayangnya mangkrak tak berujung sampai ke pengadilan.

Disebutkan, sejak 1987, PT ABM Teluk Panji mendapatkan izin prinsip dari pemerintah untuk mengelola lahan seluas 20.000 hektare, tetapi lahan hanya ada sekitar 14.500 hektare. "Ini dibuktikan setelah dilakukan pengukuran ulang penentuan tapal batas pada tahun 1988 silam," ujar Aris.

Diterangkannya, pemerintah lewat Gubsu mengeluarkan izin prinsip kepada perusahaan PT ABM Teluk Panji dan pemerintah pusat pun pada tahap pertama mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengelolaan lahan seluas 6.400 hektare, dengan ketentuan perbandingan 40 persen untuk kebun inti PT ABM dan 60 persen untuk PIR Trans bagi masyarakat Transmigrasi.

"Pada awalnya PT ABM Teluk Panji masih konsekwen memberikan lahan bagi masyarakat Transmigrasi seluas 60 persen dari HGU, sehingga keluar HGU tahap kedua seluas 8.120 hektare, tetapi perusahaan tidak memberi lahan plasma bagi masyarakat Transmigrasi disana," jelasnya seraya mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi PIR Trans Teluk Panji yang ketika itu sudah ditangani penegak hukum Kejari Rantauprapat yang sekarang sudah berganti nama menjadi Kejari Labuhanbatu.

Kasus dugaaan korupsi PIR Trans Teluk Panji yang ditangani Kejari Rantauprapat ketika itu telah memeriksa SUR selaku direktur perusahaan PT ABM Teluk Panji dan NUR selaku Kabag Tata Usaha juga telah diperiksa.

"Dugaan korupsi yang berstatus penyelidikan (Lid) waktu itu sempat menjadi perhatian Pidsus Kejagung dan memerintahkan Kejari M Alinafiah Pohan SH menangani dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait lahan PIR Trans Teluk Panji," ungkap Aris.

Sebelumnya, M Alinafiah Pohan SH sewaktu Kejari Rantauprapat dan Ramli Damanik SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada sejumlah media membenarkan telah menangani kasus dugaan korupsi PIR Trans Teluk Panji direkturnya SUR dan Kabag Tata Usaha NUR. (D18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru