Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2018

Pertanian dan Infrastruktur Motor Pertumbuhan Ekonomi di Humbahas

- Senin, 06 Maret 2017 19:23 WIB
250 view
Humbahas (SIB) -Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun. Sebagai acuan dan landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam rangka penyusunan RAPBD. Penyusunan dokumen RKPD suatu keharusan bagi pemerintah daerah sebagai tahapan mencapai target-target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah). Untuk itu, dokumen RKPD yang telah dirancang perlu memperoleh masukan, guna penyempurnaan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Demikian sambutan Bupati Humbahas yang dibacakan Sekdakab Saul Situmorang dalam acara konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Humbang Hasundutan 2018, Rabu (1/3) di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, yang dihadiri Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit Amd, Ketua TP PKK Humbahas Ny Lidia Kristina Dosmar Banjarnahor, instansi vertikal BUMN/BUMD, akademisi dari DEL Laguboti, UNITA, pengusaha dan undangan lainnya.

Konsultasi publik kata Bupati merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai amanat peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2010. "Konsultasi publik ini menjadi media komunikasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan untuk menyusun apa yang menjadi prioritas dan sasaran pembangunan di tahun 2018 mendatang. Prioritas pembangunan daerah berhubungan erat dengan kinerja kepala daerah pada aspek kebijakan maupun program dan kegiatan unggulan SKPD, yang berdampak luas pada masing-masing segmentasi masyarakat yang dilayani," kata Bupati.

Adapun sasaran pembangunan daerah kata Dosmar adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Prioritas itu disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, maupun urusan pilihan yang mengacu pada potensi unggulan daerah.

Maka dalam menentukan prioritas pembangunan daerah dilakukan melalui identifikasi permasalahan pembangunan daerah yang bersifat internal maupun eksternal. Dengan demikian, suatu prioritas pembangunan merupakan jawaban atas sasaran pembangunan daerah dalam suatu pernyataan yang mengandung komponen program prioritas atau gabungan program prioritas. 

"Rancangan awal RKPD disusun berdasarkan hasil kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah, evaluasi  RPJMD dan RKPD tahun lalu. Serta
diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional maupun Provinsi Sumut. Berdasarkan kajian itu, menjadikan pembangunan pertanian dan infrasruktur menjadi motor pertumbuhan ekonomi menuju Humbang Hasundutan yang Hebat," urainya.

Saul mengharapkan, konsultasi publik itu menghasilkan bahan/dokumen perencanaan pembangunan yang komprehensif dan terintegritas. Sehingga dapat dilaksanakan dan bermuara pada kepentingan rakyat. (F02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru