Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Dituding Langgar Kesepakatan, Ketua Koperasi HTR Mandiri Asahan Terancam Dilaporkan ke Polisi

* M Wahyudi Pertanyakan Kebenaran Isi Surat Perjanjian
- Selasa, 07 Maret 2017 19:45 WIB
652 view
Dituding Langgar Kesepakatan, Ketua Koperasi HTR Mandiri Asahan Terancam Dilaporkan ke Polisi
SIB/Regen Silaban
SURAT PERJANJIAN : Koperasi Tani Mandiri diduga melanggar surat perjanjian kemitraan pemasokan buah kelapa sawit dengan pedagang jual beli buah sawit di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Foto dipetik, Minggu (5/3).
Asahan (SIB) -Koperasi Tani Mandiri sebagai pengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mandiri Kabupaten Asahan, diketuai HM Wahyudi terancam dilaporkan ke kepolisian setempat,karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang dan dituding melanggar surat perjanjian kesepakatan kemitraan dengan pedagang jual beli buah sawit, di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

M Saragih (51) saat dikonfirmasi SIB, Sabtu (4/3), mengatakan dirinya ditipu ketua Koperasi Tani Mandiri tersebut, karena telah melanggar surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. " Sesuai isi surat perjanjian kemitraan pemasokan buah kelapa sawit yang tercatat di notaris, bahwa pihak koperasi akan memberikan buah sawit setiap panen sampai batas yang ditentukan dengan cara dibeli," katanya sambil menunjukkan surat perjanjian kesepakatan yang
bertandatangan di atas materai dan disaksikan anggota koperasi.

Bahkan, tambahnya, dirinya sebagai pedagang jual beli buah sawit, telah memberikan sejumlah uang sebagai titipan pembayaran buah sawit yang dibuktikan dengan kwitansi bertandatangan di atas materai, namun buah sawit yang dijanjikan tidak ada dan malah dijual ke orang lain. " Pihak koperasi sudah mengingkari kesepakatan, bahkan sejumlah uang sudah saya berikan atas permintaannya untuk panjar pembayaran buah sawit", katanya.

Dikatakannya, melalui kuasa hukum pihaknya sudah melayangkan somasi pertama, tapi sampai saat ini belum ada respon dari ketua koperasi tersebut. "Somasi sudah dilayangkan, tapi tidak direspon, dalam waktu dekat ini kami akan buat laporan ke Polres," imbuhnya.

Sementara itu,  Ketua Koperasi Tani Mandiri M Wahyudi melalui selularnya membantah tudingan tersebut dan mempertanyakan kebenaran isi surat kesepakatan yang ditandatangani, karena menurutnya ada poin yang harus dikoreksi dalam surat kesepakatan tersebut. "Surat perjanjian kemitraan pemasokan buah sawit Koperasi Tani Mandiri pada 23 Desember 2017 lalu, ada poin yang harus dikoreksi, saya juga akan melaporkan kejanggalan itu kepada polisi ," tukasnya.

Informasi dihimpun SIB, di kalangan anggota Koperasi Tani Mandiri juga mencuat dugaan penggelapan anggaran koperasi, mengingat hasil buah sawit dipotong Rp 70 per kilogram setiap anggota untuk pemasukan kas koperasi tersebut, bahkan diduga terjadi transaksi jual beli di lahan HTR Mandiri di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, yang dulunya digagas  almarhum Anwar Damanik pada 1998 lalu. (RS/D20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru