Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan : Masih Banyak Pekerja Berpenghasilan di Bawah UMK

- Selasa, 07 Maret 2017 19:49 WIB
434 view
Kisaran (SIB) -Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan  Suryandi mengungkapkan masih banyak perusahaan di Kabupaten Asahan menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) sebesar Rp 2,2 juta sebulan. Suryandi meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Asahan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK. "Disnaker Asahan bisa memfasilitasi karyawan yang dibayar gajinya tidak sesuai UMK ke Pengadilan Hubungan Industrial,"ungkap Suryandi  kepada SIB, Jumat (3/3).

Suryandi berharap, perusahaan membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan. "Seharusnya perusahaan menggaji karyawannya sesui UMK, karena itu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan,"ujar Suryandi. 

Kepala Disnaker Asahan  melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja M Syafi'i mengakui  masih banyak perusahaan di Asahan yang membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. "Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada laporan dari karyawan ,"ungkap Syafi'i .

Karena itu, pihaknya menghimbau karyawan agar melapor ke Disnaker Asahan jika dibayar di bawah UMK. "Kami siap membantu karyawan tersebut sampai ke pengadilan, kalau gajinya di bawah UMK,"ujarnya.(D06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru