Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Dikuatirkan Merusak Lingkungan, Warga Berharap Poldasu Tindak Galian C Ilegal di Langgapayung

- Selasa, 07 Maret 2017 19:58 WIB
624 view
Dikuatirkan Merusak Lingkungan, Warga Berharap Poldasu Tindak Galian C Ilegal di Langgapayung
SIB/Barita Manullang
GALIAN C: Satu unit escavator sedang beraktivitas mengisi material batu koral galian C ke dalam truk, Jumat (3/3) di kawasan DAS Dusun Padang Rie Desa Marsonja Kecamatan Sei Kanan Labuhanbatu Selatan, Jumat (3/3).
Kotapinang (SIB) -Masyarakat Dusun Padang Rie Desa Marsonja Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) meminta Kapolres Labuhanbatu dan Poldasu segera menertibkan aktivitas galian C di daerah aliran sungai (DAS) Sei Kanan Langgapayung.

Pengerukan material batu koral itu disebutkan diperjualbelikan dan ditampung salah satu perusahaan pemecah batu di Langgapayung dan diduga tidak memiliki izin. Bahkan, pengerukan material batu koral yang dilakukan di pinggiran Sungai Kanan yang sangat berdekatan dengan kawasan hutan register itu ada lokasi tanda pelarangan merusak DAS dan kawasan hutan dapat dikenakan hukuman pidana.

Sejumlah warga Langgapayung di hadapan beberapa anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Sabtu (4/3) mengatakan, aktivitas pengerukan batu koral secara besar-besaran itu telah mengakibatkan dampak buruk daerah aliran sungai (DAS) di Dusun Padang Rie Desa Marsonja Kecamatan Sei Kanan Labuhanbatu Selatan rusak ditelan abrasi. Aktivitas galian C tersebut mengancam saluran induk sungai bahkan kerusakan jalan Desa Marsonja makin parah akibat aktivitas galian C yang telah bertahun-tahun beroperasi. Ini sangat merugikan masyarakat bila tidak segera dilakukan penertiban.

"Kerusakan DAS dan jalan semakin parah akibat aktivitas galian C itu sangat merugikan masyarakat dan bila tidak segera dilakukan penertiban kawasan sungai yang berdekatan dengan kawasan hutan register terancam punah," kata beberapa orang warga Langgapayung kepada SIB yang tidak mau disebutkan namanya.
Mereka juga menyayangkan salah satu perusahaan pemecah batu walau tidak memiliki izin untuk menampung batu koral dari puluhan truk setiap hari berasal dari kawasan DAS Sei Kanan.

Selain aktivitas pengerukan material itu, juga pabrik dirasakan merusak lingkungan, abu bekas penggilangan batu koral berterbangan masuk kedalam rumah warga yang setiap harinya dilalui ratusan truk galian C.

Aktivitas galian C yang merugikan masyarakat ini diduga telah main mata dengan penegak hukum juga pemegang kuasa di kawasan itu.

"Kecurigaan itu muncul ketika logika saya masyarakat berbicara dari instansi mana izin pengerukan galian C yang dipergunakan pengusaha yang memiliki beberapa alat berat mengeruk kawasan DAS di Dusun Padang Rie Desa Marsonja Sei Kanan Labusel. Tidak masuk akal pemerintah daerah maupun provinsi mengeluarkan izin galian C di daerah aliran sungai Kanan yang dahulunya tanah bukit sungai aman dan sedap digunakan masyarakat sekarang ini sudah berubah tandus dan air sungai berganti menjadi keruh kotor."

Indra Mora selaku warga Langgapayung didampingi Suklis ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan, warga didusun Padang Rie Desa Marsonja sudah bosan menegur pihak pengusaha galian C di Sei Kanan, bahkan sejumlah LSM ada sudah melaporkan kasus pengerukan batu koral itu ke Pemkab Labusel namun tidak ada tindakan yang berarti serta anggota dewan yang diharapkan masyarakat tidak mengawasi tindakan galian C itu.

"Karena laporan masyarakat terkait aktivitas galian C tanpa izin  marak di Kecamatan Sei Kanan Labusel tak ditanggapi, warga berharap Kapolres Labuhanbatu dan Poldasu tegas menindak dan segera menutup aktivitas galian C yang merusak DAS, jalan, kawasan hutan dan lingkungan," ujar kedua warga Langgapayung ini seraya berharap tindakan tegas penegak hukum. (D18/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru