Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Ketua FPDIP DPRD Kecewa Polres Dairi Berikan Penangguhan Penahanan Pelaku Cabul

- Selasa, 07 Maret 2017 21:12 WIB
235 view
Sidikalang (SIB) -Ketua fraksi PDIP DPRD Kabupaten Dairi Resoalon Lumban Gaol mengaku kecewa kepada Polres Dairi terkait pemberian penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan cabul berinisial JS.

"Kasus cabul merupakan kejahatan yang luar biasa, bila pelaku diberikan penangguhan penahanan dikhawatirkan pelaku  akan mengulangi perbuatan yang sama, sehingga korban akan bertambah," ucap Resoalon, kepada wartawan, Senin (6/3) di Sidikalang.

Apa lagi akhir-akhir ini, kasus cabul di Dairi merebak. Beberapa korban adalah pelajar dan anak di bawah umur. Karenanya, perbuatan dimaksud berpotensi merusak masa depan korban. Itu adalah derita berat yang sukar dihapus dan selalu melekat bagi korban dan keluarga. Sehubungan itu, penangguhan penahanan kurang tepat dilaksanakan.

Artinya, dengan adanya penangguhan tersangka pencabulan, masyarakat semakin apatis kepada kepolisian. Harusnya, pelaku cabul harus ditahan, bahkan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Bahkan bila memungkinkan dihukum seberatnya. Karena kejahatan itu dapat merusak masa depan korban.

Dalam kasus tersangka JS, Resoalon mengatakan, sepengetahuannya, JS sudah sempat kabur. Dia berhasil ditangkap di luar kota. Informasinya, setelah beberapa minggu dilakukan penahanan di Polres Dairi, JS ditangguhkan penahanannya.

Menurutnya, penangguhan penahanan bukan persoalan ada  jaminan. Tersangka sempat melarikan diri yang artinya melelahkan polisi. Kok begitu mudah ditangguhkan.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Rukiatno Nainggolan dari Fraksi Golkar menyebutkan, korban perlakuan asusila dimaksud adalah pelajar SD kelas 5.
Tersangka adalah bapak tua korban. Istri tersangka adalah kakak kandung ibu  korban. Siswa itu beralamat di Jalan Veteran Pasar Lama Sidikalang. Pengaduan dibuat ibu korban ke Polisi sekitar Oktober 2016.

Kapolres melalui Kasubbag Humas Iptu Sukanto, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan menanyakan Kasat Reskrim. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Agus Butar-Butar membenarkan tersangka JS ditangguhkan. Berkas tetap lanjut dan telah dikirim ke jaksa. "Pelaku belum sampai tiga bulan ditangguhkan," ucapnya. (B07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru