Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Diduga Melakukan Pungli, Dua Oknum PNS Dinkes Agara Diamankan Polisi

- Selasa, 07 Maret 2017 21:16 WIB
423 view
Kutacane (SIB) -Diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait perpanjangan SK Bidan PTT yang ada di Kabupaten  Aceh Tenggara (Agara), dua oknum PNS di jajaran Dinas Kesehatan setempat  diamankan Polres Agara.

Pasca tertangkapnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian, isu Pungutan Liar (Pungli) terhadap perpanjangan kontrak puluhan Bidan PTT kian mencuat.

Kedua PNS di jajaran Dinkes Aceh Tenggara yang sempat diamankan Mapolsek Babussalam tersebut yakni inisial AL dan DA. Rumor yang berkembang kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian ini diduga kuat merupakan perpanjangan tangan pejabat teras setempat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Senin (6/3) pihak Dinas Kesehatan terkesan enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait terpaan isu pungli yang tengah merambah di jajaran Dinas Kesehatan tersebut. Kepala Dinkes Agara, dr Ramulia SpoG ketika dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya Senin (6/3) 
mengakui terkait dugaan pungli yang melibatkan kedua anggotanya tersebut  diserahkan sepenuhnya terhadap proses hukum. "Saat ini kasus ini sedang ditangani pihak berwajib dan kita percayakan kepada hukum, kelanjutannya nanti kita tunggu proses hukum," sebut Ramulia singkat seraya mengarahkan konfirmasi lanjut kepada Sekretaris Dinkes.

Sekretaris Dinkes Aceh Tenggara yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya malah memberikan keterangan yang terkesan menyimpang dari kontek. Alpansyah SE MM Sekretaris  Dinkes ini malah meminta SIB untuk menemui Ketua PWI Aceh Tenggara dengan arah konfirmasi yang tidak jelas.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pungli yang tengah menyelimuti Dinkes Aceh Tenggara ini terkait dengan pengutipan biaya terhadap perpanjangan kontrak terhadap sekitar 96 Bidan PTT, biaya yang dipungut untuk perpanjangan kontrak tersebut berkisar Rp3 juta per bidan. Pada Sabtu 25 Februari 2017 lalu, Polsek Babussalam berhasil menciduk dua PNS inisial  AL dan DA di pusat Kota tepatnya didekat lampu merah Kutacane.  Kedua pelaku yang tengah  mengendarai Mobil Avanza BK 1031 OW dari klinik Permata hendak ke Dinas Kesehatan. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang Rp119 juta dan berkas-berkas bidan PTT.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan PNS yang diduga kuat telah melakukan pungli terhadap bidan PTT yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara. Menurut informasi kedua pelaku yang diduga kuat terlibat aksi pungli ini merupakan perpanjangan tangan pejabat teras setempat. (B08/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru