Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Kapoldasu Irjen Pol DR Rycko Amelza Dahniel MSi di Dairi : Judi Harus Diberantas

- Selasa, 07 Maret 2017 21:19 WIB
801 view
Kapoldasu Irjen Pol DR Rycko Amelza Dahniel MSi di Dairi : Judi Harus Diberantas
SIB/Tulus Tarihoan
BERKUNJUNG: Kapoldasu Irjen Pol DR Rycko Amelza Dahniel Msi didampingi isteri Hj Ningrum dan Bupati Dairi Johnny Sitohang saat berkunjung ke Dairi, Sabtu (4/3) di Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Dairi.
Sidikalang (SIB) -Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol DR Rycko Amelza Dahniel MSi mengatakan permainan judi harus diberantas.
"Judi harus diberantas, caranya dengan menangkap pelaku," ucapnya, Sabtu (4/3) usai peresmian Gedung Satpas Polres Dairi.

Pemberantasan judi merupakan prioritas, ini sudah perintah. "Bila ada sekarang harus ditangkap," ucapnya. Saat wartawan menanyakan terkait judi tebak angka (togel) merebak di Dairi dan diduga dibekingi aparat, Kapolda menanggapi harus ditangkap dan tunjukin orangnya, jangan nanti menjadi fitnah.

Berita sebelumnya, Kapolres Dairi AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan komit pemberantasan judi di Dairi, Rabu (1/3) di Pelataran Kejari Dairi usai pemusnahan barang bukti. Dalam pemusnahan, terdapat beberapa mesin jekpot dan alat peraga judi dadu yang dimusnahkan.

"Kita berantas semua yang namanya permainan judi di Dairi, tanpa terkecuali. Beberapa waktu lalu Polres mengamankan kegiatan dan pelaku judi," kata Kobul.
Lanjutnya, bagi Polri kegiatan judi harus diberantas. Karena kegiatan itu merusak mental generasi muda.

Terkait judi togel, kata Kobul, tidak ada anggota Polres Dairi yang membekingi. "Kita selalu melakukan pengawasan. Bila ada anggota yang terlibat membekingi judi tersebut, tentunya akan dikenakan kode etik," tegasnya.

Saat wartawan menanyakan ada informasi Kapolres Dairi menerima upeti dari kegiatan judi togel, Kobul membantah informasi menerima upeti dari kegiatan judi togel. "Masya Allah, itu informasi tidak benar. Saya tidak pernah menerima upeti dari kegiatan tersebut. Sampai detik ini saya sampaikan semua kegiatan judi harus ditindak," ucapnya.

Terkait pelaku judi bila ingin beroperasi di Dairi harus melapor terlebih dahulu kepada Kapolres itu tidak benar. Informasi itu kan merupakan pra duga, kalo kita mengenal sistem peradilan di Indonesia, hukum itu harus dengan pembuktian, bukan berdasarkan persepsi.

Lanjutnya, judi di Dairi harus ditertibkan, namun juga tetap mengharapkan dukungan dari masyarakat. Pengawasan judi pada masyarakat tidak harus di semua daerah, meski pun babinsa tetap dikerahkan pengawasannya. "Tidak semua daerah terkawal, karena polisi juga memiliki keterbatasan. Judi harus ditutup, bila ada masih bermain, itu diluar pengawasan kita," ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi Benny Daniel Purba, saat pembakaran barang bukti beberapa waktu lalu mengatakan, berkas kasus judi yang diserahkan Polres Dairi ke Kejaksaan terhitung mulai Januari-Desember 2016 sebanyak 17 berkas. Sedangkan tahun 2017, tiga berkas. "Sejak Januari 2016 hingga sekarang sekitar 20 berkas perkara yang disampaikan Polres Dairi terkait kasus judi," ucapnya.

Pada saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Dairi, sejumlah peralatan judi juga turut dimusnahkan, seperti jekpot, peraga judi dadu (kopiok). (B07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru