Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026
Terkait Permendagri No.83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa

Ratusan Kadus di Langkat Terancam Dicopot

- Rabu, 08 Maret 2017 17:15 WIB
188 view
Langkat (SIB) -Jika Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.83 tahun 2015 benar-benar diterapkan tahun ini, maka akan ada ratusan Kepala Dusun (Kadus) yang dicopot di 240 desa di Kabupaten Langkat.

Pasalnya, cukup banyak Kadus yang tidak berijazah SMA/sederajat di Langkat. Sementara  dalam Permendagri tersebut termasuk Perda Kab Langkat No.05 tahun 2015 tentang perangkat desa tahun ini harus diterapkan.

Dalam Permendagri pasal 2 ayat 2 huruf a disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum sederajat sehingga kepala dusun yang belum memiliki ijazah SMA diminta mengundurkan diri.

Seperti sejumlah Kadus di Desa  Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat terancam dicopot dari jabatannya karena tidak memiliki ijazah SMA sederajat.

Mengacu kepada Permendagri dan Perda Langkat tersebut, puluhan warga pesisir pantai di Dusun III Desa Pulau Sembilan kemudian secara tertulis minta Camat Pangkalansusu memberhentikan oknum Kadus dari jabatannya karena tidak memiliki ijazah SMA.

Di dalam pernyataan tertulis warga menjelaskan bahwa oknum Kadus dimaksud tidak memiliki pendidikan formal baik tingkat SD, SMP maupun SMA. Selain alasan pencopotan karena yang bersangkutan tidak berijazah SMA sesuai Permendagri, warga juga menilai oknum kadus selama ini dinilai kurang mampu dalam menjalankan tugasnya.

Camat Pangkalansusu T. Fahrizal Azmi dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3) membenarkan pihaknya telah menerima pernyataan tertulis warga Dusun III Desa Pulau Sembilan terkait pencopotan Kadus III Pulau Sembilan.

Fahrizal menjelaskan, pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Perda Langkat No. 05 Tahun 2015. Dikatakan sesuai peraturan dan persyaratan menjadi perangkat desa minimal harus memiliki pendidikan SLTA dan maksimal berusia 42 tahun. Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan musyawarah di desa terkait pemberhentian dan pengangkatan Kadus. (B05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru