Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Terminal Belum Ada, Dishub Labusel Tutup Pos TPR

- Rabu, 08 Maret 2017 17:15 WIB
156 view
Kotapinang (SIB) -Dinas Perhubungan Labusel menutup pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) terminal. Padahal dua pos tersebut baru beroperasi lebih kurang empat bulan.

Pengamatan SIB, Senin (6/3), dua pos TPR di Kecamatan Kotapinang, yakni di Jalinsum Simaninggir, Kelurahan Kotapinang dan Jalinsum Blok IX, Desa Sisumut tampak kosong melompong. Biasanya pos-pos tersebut dijaga petugas Dishub untuk mengutip retribusi dari setiap angkutan penumpang yang melintas.

"Sudah hampir dua minggu pos TPR tersebut tidak lagi beroperasi. Biasanya selama 24 jam setiap hari pos dijaga petugas Dishub. Kabarnya pengutipan dihentikan karena terminal angkutan penumpang di daerah ini belum ada," kata Suwito, 47 warga Blok IX, Desa Sisumut.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Labusel, Batara Rival Harahap mengatakan, pos TPR tersebut ditutup untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar.
Menurutnya, hingga kini Pemkab Labusel belum memiliki terminal, sehingga tidak dibenarkan melakukan pengutipan. "Sesuai peraturan, pengutipan di jalan raya tidak lagi dibenarkan, makanya untuk sementara ditutup. Sudah seminggu ini dua pos TPR dihentikan operasionalnya," katanya.

Seperti diketahui, Pemkab secara resmi mengutip retribusi terminal terhadap seluruh angkutan penumpang yang melintas di wilayah Labusel sejak 16 November 2016. Besaran retribusi yang dikutip bervariasi, yakni bus AKAP non-ekonomi besar Rp 2.500 dan kecil Rp 2.000, AKAP besar Rp 2.000 dan kecil Rp 1.500, sedangkan AKDP, angkutan perkotaan, serta angkutan pedesaan masing-masing Rp 1.000. (D19/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru