Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Jasmen Saragih Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

- Rabu, 08 Maret 2017 17:30 WIB
520 view
Pematangsiantar (SIB) -Jasmen Saragih (52) warga Jalan Bah Tonggur Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara terdakwa kasus pencabulan divonis bebas, pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri, Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar, Selasa (7/3) oleh Majelis Hakim PN Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Lince M SH menuntut Jasmen Saragih 8 tahun penjara. Namun pada sidang yang digelar dengan membacakan putusan secara bergantian lebih kurang 2 jam, majelis hakim yang diketuai Ledies M Bakara, dengan hakim anggota Lodewijk Ivan Simanjuntak SH  dan Iqbal P SH  menyatakan vonis bebas terdakwa Jasmen Saragih.

Sidang dihadiri keluarga korban dan keluarga tersangka yang memadati ruang sidang utama mendapat pengawalan dari pihak keamanan maupun petugas pengawalan tahanan.

Kasus pencabulan anak disidangkan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada Januari 2016 lalu dengan terdakwa yakni Jasmen Saragih (52), warga Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Menanggapi vonis bebas tersebut Kajari M Masril SH MHum melalui Kasi Intel Hari Palar SH mengungkapkan pihaknya segera  akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas oleh majelis hakim tersebut. Dalam waktu 14 hari ke depan kasasi akan diajukan oleh pihaknya. (C03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru