Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Dua Bersaudara Didakwa Jual Ganja

- Rabu, 08 Maret 2017 17:35 WIB
260 view
Simalungun (SIB) -Irwansyah Siregar alias Iwan (28) dan adiknya Rudiansyah Siregar (25)  didakwa jual ganja oleh jaksa Pahala Eric Sylvandro SH di sidang pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (7/3). Keduanya penduduk Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar diamankan bersama barang bukti daun dan ranting ganja seberat 111,34 gram.

Iwan ditangkap di rumahnya, sedangkan Rudiansyah ditangkap di sebuah warung di Jalan H Ulakma Sinaga Rabu, 14 September 2016 pukul 22.30 wib.
Sebelumnya anggota Satnarkoba Polres Simalungun telah menangkap Eko Bagas Cahyo bersama 6 paket ganja, yang diakui dibeli dari dua bersaudara ini.

Selanjutnya didampingi Pangulu Simon Petrus Ginting, petugas menangkap keduanya secara terpisah. Terdakwa Iwan mengaku membeli ganja sebanyak setengah kilogram dari fajar (DPO) penduduk Jalan Ahmad Yani P Siantar seharga Rp 900.000, untuk dijual kembali.

Jaksa Pahala Eric Sylvandro menjerat keduanya dengan pasal 114 (1), pasal 111 (1) dan pasal 127 huruf a jo pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Menyikapi dakwaan jaksa terdakwa Iwan mengatakan "adik saya tidak ikut pak hakim", kata Iwan.

"Baiklah, kita lihat nanti fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi," sebut hakim Julius SH MH. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi sidang ditutup dan dibuka lagi Senin  pekan depan. (C02/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru