Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Seratusan Anggota Kopdit/ CU Cinta Mulia Aksi Damai di PN Pematangsiantar

* Desak Lelang Aset CU Cinta Mulia Dibatalkan
- Rabu, 08 Maret 2017 17:37 WIB
218 view
Seratusan Anggota Kopdit/ CU Cinta Mulia Aksi Damai di PN Pematangsiantar
SIB/Meily Saragih
PERNYATAAN SIKAP: Pernyataan sikap aksi damai yang dilakukan anggota Koperasi Kredit/CU Cinta Mulia dihadiri penasehat hukum Raja PS Janter Aruan SH di halaman Kantor PN, Selasa (7/3), Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar (SIB) -Seratusan anggota Koperasi kredit/CU Cinta Mulia Kota Pematangsiantar melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Sudirman kota Pematangsiantar, Selasa (7/3).

Aksi damai mendapat  pengawalan dari Polres Kota Pematangsiantar.

Dalam  pernyataan sikap yang ditandatangani Pengurus Koperasi Kredit/CU Cinta Mulia Kota Pematangsiantar Drs Gibson Sibarani dan Master Sihaloho STh, anggota Koperasi CU Cinta Mulia menolak dan meminta serta mendesak agar PN Kota Pematangsiantar membatalkan lelang aset CU Cinta Mulia. Mereka menilai Pengadilan Negeri kota Pematangsiantar dibantu Pengadilan Negeri Simalungun telah melampaui kewenangannya untuk memutus perkara perdata dengan putusan melelang aset CU Cinta Mulia berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan anggota.

Serta mengharapkan agar pengadilan yang seharusnya sebagai tumpuan bagi setiap pihak untuk mendapatkan rasa keadilan, namun untuk permasalahan yang dihadapi oleh pihaknya, sepertinya rasa keadilan itu tidak pernah didapatkan.

Untuk itu pihaknya menolak dan meminta dibatalkannya lelang aset CU Cinta Mulia yang dilakukan pengadilan. CU Cinta Mulia adalah koperasi bukan korporasi, aset CU Cinta Mulia adalah milik seluruh anggota, bukan perorangan, serta meminta dalam membuat keputusan haruslah yang mementingkan orang banyak. Hak dan kewajiban anggota CU Cinta Mulia sama di depan hukum serta jadikan hukum sebagai panglima untuk menegakkan keadilan bukan konspirasi busuk.
Turut menyampaikan orasi dan pernyataan sikap Master Sihaloho STh, Dame Pandiangan (penasehat), Pdt PP M Nainggolan.

Penasehat hukum Raja PS Janter Aruan SH mengungkapkan peserta aksi damai berasal dari beberapa daerah.

Serta mengharapkan agar Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar untuk mengangkat sita eksekusinya terhadap aset CU Cinta Mulia. Jumlah anggota koperasi saat ini sebanyak 20.000 orang.

Humas PN Kota Pematangsiantar Simon Sitorus SH didampingi Panitera Salomo Simanjorang, juru sita P Sirait  di hadapan anggota koperasi mengungkapkan bahwa permohonan maaf pihaknya karena Ketua PN Kota Pematangsiantar Pasti Tarigan SH MH tidak berada di tempat. Untuk itulah pihaknya akan menjelaskan secara rinci kepada ketua PN nantinya.

Namun perlu diketahui lanjutnya bahwa sita lelang aset CU Cinta Mulia dapat dibatalkan apabila CU Cinta Mulia membayarkan denda sebesar  Rp 1 miliar ditambah dengan denda bunga. Karena itu merupakan keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung atas putusan dari gugatan yang disampaikan oleh Penggugat Leorencius  Horas Sirait pada tahun 2016. Dimana PT Medan menghukum tergugat Leorencius Horas Sirait dengan harus membayar denda Rp 1 miliar ditambah dengan denda bunga.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Humas PN Kota Pematangsiantar, aksi damai tersebut pun berakhir. (C03/C02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru