Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Anggota DPRDSU Dukung 100 Ribu Ha Hak Ulayat Situmorang Dikeluarkan dari Hutan Tele

- Rabu, 08 Maret 2017 17:46 WIB
642 view
Medan (SIB) -Kalangan DPRD Sumut mendukung  rencana keturunan marga Situmorang  (Tuan Situmorang) selaku pemegang hak ulayat  seluas lebih kurang 100.000 hektare lahan di kawasan Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, untuk  Arboretum (penanaman pohon, menjagai binatang liar yang ada di dalamnya dan konservasi hutan)  dikeluarkan dari Hutan Tele, untuk dikelola  keturunan Op Tuan Situmorang, sekaligus mendukung BODT (Badan Otorita Danau Toba) serta kelestarian alam Danau Toba.

Dukungan tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sumut FL Fernando Simanjuntak, dan Sopar Siburian kepada wartawan, Selasa (7/3), di Medan menanggapi adanya rencana keturunan marga Situmorang melalui Sudung Situmorang (mantan Kajati DKI Jakarta) untuk mengelola Hak Ulayat di kawasan Hutan Tele.

"Rencana yang disampaikan  Sudung Situmorang dalam kapasitasnya sebagai salah seorang dari keturunan Tuan Situmorang  kepada Budi Situmorang (Deputi Kementerian ATR/BPN Pusat),  agar  Hak Ulayat Tuan Situmorang (Op Pamogang  dan Op  Sojuangon) diterbitkan di Tele, patut kita apresiasi," katanya.

Apalagi tanah ulayat itu dihutankan dan yang mengelola keturunan Op Tuan Situmorang, sama seperti tanah Hamijjon di Pollung Humbahas seluas 5000 hektare  yang diberikan Presiden Jokowi baru-baru ini.

Menurut Sopar, jika Hak Ulayat Situmorang yang luasnya sekitar 100 ribu hektare  di kawasan Tele itu diterbitkan sertifikat oleh pemerintah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat, dalam arti dikeluarkan dari kawasan Hutan Tele, maka cita-cita menjadikan tanah hak ulayat itu menjadi semacam Arboretum kemungkinan akan terwujud.

"Ini juga menunjang kehadiran BODT  nantinya dengan adanya hutan kebun (Arboretum) di atas Danau Toba. Keuntungannya, oknum-oknum pejabat tidak sembarangan/bebas mengkavling lahan di Tele jadi areal pertanian  seperti selama ini sehingga dapat terjaga kelestarian Danau Toba," katanya.

Menurut Sopar,  dari pengakuan BPN, keberadaan tanah ulayat  marga memang diakui dan diharapkan  dapat dikeluarkan  dari kawasan hutan seperti  yang sudah  dilakukan  akhir 2016 lalu oleh Presiden Jokowi untuk beberapa wilayah di Indonesia,  termasuk  di Pollung Humbahas. Hak ulayat dari kawasan hutan Pollung Humbahas  dikeluarkan tapi tetap  mempunyai fungsi konservasi.

"Ini termasuk kearifan masyarakat adat. Jadi fungsinya tetap  tanaman hutan, tetapi  punya  hak ulayat  nantinya masyarakat Situmorang. Ini sudah sangat sesuai  dan sejalan  dengan  menjaga kelestarian  kawasan Danau Toba. Maka tidak ada alasan untuk tidak mendukung  kearifan  masyarakat  Marga Situmorang tersebut," ujar Fernando.

Berkaitan dengan itu, Sopar dan Fernando meminta pihak Marga Situmorang  mempersiapkan segala persyaratan maupun dasar hukum agar kawasan hutan Tele segera dijadikan sebagai hutan ulayat, menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga terpercaya untuk menyediakan bibit dan mengalihkan CRS perusahaan untuk upah penjaga dan pemelihara setiap pohon. Pengadaan Arboretum   ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dunia dan pelestarian alam. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru