Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Akibat Komplain Terkait Ganti Rugi, Pengaspalan Jalan Nasional Batas Sibolga-Batas Tapsel Tidak Merata

- Rabu, 08 Maret 2017 17:54 WIB
676 view
Akibat Komplain Terkait Ganti Rugi, Pengaspalan Jalan Nasional Batas Sibolga-Batas Tapsel Tidak Merata
SIB/Helman Tambunan
TIDAK DIASPAL : Jalan nasional batas Sibolga - batas Tapsel Km 7, Kecamatan Pandan, tampak tidak diaspal sekira 20 meter, disebut karena ada warga yang komplain. Foto dipetik, Selasa (7/3).
Tapteng (SIB) -Kementerian Pekerjaan Umum telah menganggarkan biaya pengaspalan jalan nasional batas Sibolga-batas Tapanuli Selatan (Tapsel) senilai Rp 260 miliar. Namun, biaya sebesar itu dinilai akan hambar bila  ruas jalan yang dibangun tidak merata.

Belakangan muncul kekecewaan masyarakat tatkala ada 3 titik badan jalan, seperti ditinggalkan atau tidak diaspal seperti di kilometer 7 Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, ada 20 meter yang tidak diaspal.

Sebagaimana diketahui, kontraktor pemenang lelang pengaspalan jalan tersebut, PT. Pembangunan Perumahan (PP) dengan Konsultan Supervisi JO Renardet SA, PT Cipta Strada, dan Daya Creasi Mitrayasi. Informasi yang diperoleh SIB, tidak diaspalnya beberapa titik karena ada warga yang komplain dan melarang diaspal.

Salah seorang warga, Syabulla Silitonga (54), mengaku pemilik tanah di Km 7, kepada SIB, membenarkan melarang pengaspalan karena belum ada pembicaraan yang baik terkait ganti rugi dari pemerintah.

Konsultan JO Renardet, Jhony Silalahi, Selasa (7/3), mengatakan tidak akan mengaspal jalan kalau ada (warga) yang melarang. "Kami tidak mencari permusuhan di sini, dari pada kami diserang atau alat kami dirusak lebih baik (aspal) tidak kami hampar. Karena kami tidak ada urusan dengan ganti rugi," kata Jhony.

Namun sikap PT PP sangat disayangkan Pemkab Tapteng. Asisten I Pemkab Tapteng, Antonius Simanjuntak mengungkapkan jalan nasional di Km 7, sudah selesai pembebasannya dengan masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak diaspal.

Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Gumianto Simangunsong tidak menafikan adanya beberapa warga yang keberatan dengan alasan belum diganti rugi, tetapi setelah dicek dengan Dinas Pertanahan ternyata sudah selesai semua pembebasannya. Tidak ada lagi ruas jalan yang belum dibebaskan.

Pelanggaran
Terlepas siapa yang benar dan siapa yang salah, yang pasti tidak meratanya pengaspalan badan jalan sepanjang batas Sibolga - batas Tapsel, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Advokat Mahmudin Harahap  menilai ada itikad tidak baik kontraktor maupun Balai Besar selaku penanggungjawab jalan nasional, sehingga membiarkan beberapa ruas jalan tidak diaspal. Padahal, pembiaran itu mengancam keselamatan pengendara.

Dikatakan, ruas jalan itu sudah masuk dalam perencanaan pekerjaan, sehingga secara kontrak harus dikerjakan, bila tidak maka terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal yang sama disampaikan advokat Sanggam Tambunan. Katanya, selain kontraktor, PPK 12 Balai Besar Jalan Nasional juga harus bertanggungjawab bila pengaspalan jalan nasional tersebut tidak selesai hingga akhir kontrak.

Mahmudin dan Sanggam mengultimatum kontraktor PT PP maupun Balai Besar untuk tidak bermain-main, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

"Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Bila tidak diindahkan, lalu terjadi kecelakaan, maka dihadapkan dengan hukuman pidana dan denda," kata mereka.

Menurut Mahmudin dan Sanggam, pemerintah telah menganggarkan pembangunan jalan nasional batas Sibolga - batas Tapsel, tetapi tidak dilaksanakan dengan baik, maka konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum.

Memang, kontrak kerja peningkatan jalan nasional batas Sibolga - Batas Tapsel, masih belum berakhir. Sesuai nomor Kontrak 02-03/15-WINRIP-WP2/CE/A/8043/07-15, tanggal 13 Juli 2015, masa pekerjaan baru akan berakhir, 6 Februari 2018.

Namun, meski sudah menghabiskan waktu yang cukup lama, progres kerja pengaspalan masih belum maksimal. Hasil amatan SIB, masih ada 50 persen lagi progres pekerjaan yang belum dilaksanakan, seperti Kecamatan Pandan ke Kecamatan Badiri ke Kecamatan Pinangsori ke Kecamatan Lumut dan ke Kecamatan Sibabangun belum tuntas dikerjakan.

Informasi yang diperoleh SIB dari berbagai sumber, disebut-sebut kendala utamanya karena tidak tersedianya material yang cukup. Lantas muncul argumen seperti komplain ganti rugi yang terkesan dibiarkan supaya ada alasan sebagai penyebab progres kerja yang minim.

Namun, Konsultan Supervisi JO.Renadert, Jhony Silalahi yang dimintai SIB tanggapannya seputar argumen tersebut dengan tegas menolak. Katanya, kalau tidak ada warga yang komplain maka pihaknya tidak akan melompat-lompat melakukan pengaspalan.

Sementara, Pemkab Tapteng tidak tinggal diam menyikapi kendala di lapangan. Asisten I Pemkab Tapteng, Antonius Simanjuntak mengatakan Pemkab Tapteng siap melakukan pendampingan bila ada kendala pengerjaan di lapangan.

"Setelah mendengar berita ada yang menghalang-halangi pekerjaan, Pj Bupati langsung memerintahkan Kepala Satpol PP, Hikmal Batubara berkoordinasi ke PT Pembangunan Perumahan. Intinya, Pemkab Tapteng siap menurunkan personil untuk membackup," kata Antonius.

Tetapi, sambung Antonius, sampai sekarang belum ada permintaan untuk koordinasi. Padahal, sikap Pemkab tersebut sebagai komitmen untuk kelancaran pembangunan, dan untuk meminimasi permasalahan di lapangan. (E05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru