Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026
Cegah Terjadinya TKI Nonprosedural

Tanpa Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja, Paspor TKI Tidak Diterbitkan

- Kamis, 09 Maret 2017 20:12 WIB
480 view
Tanpa Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja, Paspor TKI Tidak Diterbitkan
SIB/Meily Saragih
RAPAT: Kepala Kantor Imigrasi Kls II Pematangsiantar Jaya Saputra SH memimpin rapat terkait adanya surat edaran dari Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rabu (8/3), di kantor Imigrasi Pematangsiantar.
Simalungun (SIB) -Mencegah terjadinya TKI nonprosedural serta untuk melindungi Warga Negara Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural, tertanggal 27 Februari 2017.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kls II Pematangsiantar Jaya Saputra SH kepada wartawan di sela-sela sosialisasi surat edaran tersebut, Rabu (8/3) di ruang kerjanya. Surat edaran tersebut menanggapi maraknya warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu penyebab terjadinya TPPO diawali dengan pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan (nonprosedural) dengan modus operandi antara lain haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus , beasiswa, penempatan buruh migran dan duta budaya.

Sehingga Dirjen Imigrasi sebagai salah satu instansi yang menangani masalah perdagangan harus meningkatkan peran dalam mencegah terjadinya TPPO. Upaya pencegahan dimaksud harus dilaksanakan secara proaktif oleh seluruh unit pelaksana teknis dalam bentuk upaya pencegahan pengiriman TKI nonprosedural dengan mengintensifkan pemantauan terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan dan yang akan keluar wilayah sebagaimana yang diatur dalam pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Jaya dengan adanya surat edaran tersebut kantor Imigrasi di seluruh Indonesia  tidak akan menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri tanpa ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kota dan kabupaten dimana calon TKI tersebut berasal.

Demikian juga untuk calon wisatawan yang akan berkunjung ke luar negeri haruslah menunjukkan rekening atas nama sendiri. Serta jika ingin mengunjungi keluarga, kerabat maupun saudara yang berada di luar negeri haruslah ada surat keterangan maupun foto copi paspor dari kerabat, saudara yang dituju.

Setelah dilengkapi dengan persyaratan tersebut barulah, pihak imigrasi memprosesnya serta menerbitkan paspor. Jika tidak dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan tersebut maka paspor tidak akan diproses dan diterbitkan. "Kami tidak menghambat bagi mereka yang ingin memperoleh paspor baik untuk bekerja, mengunjungi saudara maupun yang ingin berwisata, sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kami proses dan diterbitkan paspor," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelayanan terpadu dalam penerbitan paspor yang mengedepankan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan unsur keamanan, sehingga pihaknya secara proaktif melakukan pengawasan dalam tahapan proses penerbitan paspor, juga dalam upaya peningkatan kewaspadaan, penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan pengendalian dalam penerbitan paspor sehingga dipandang perlu  dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI dari kejahatan perdagangan manusia.

Menindaklanjuti surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut, Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga mengeluarkan Surat edaran Nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus. Tujuannya dalam rangka pencegahan terjadinya TKI Nonprosedural.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan tanggal 23 Februari 2017 di Dirjen Imigrasi telah disepakati bahwa dalam rangka  mencegah pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural, kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan menambah persyaratan pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka umrah/haji khusus berupa rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama kota/kabupaten dalam penerbitan paspor dimaksud.

Dalam surat tersebut Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengharapkan agar seluruh Kantor Kementerian Agama Kota dan kabupaten untuk memberikan surat rekomendasi bagi setiap pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka ibadah umrah/haji khusus sebagai syarat tambahan bagi kantor Imigrasi. (C03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru