Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026
Terkait Masalah di Kopdit/CU Cinta Mulia Pematangsiantar

Ketua Dekopinwilsu Drs Jabmar Siburian MM Imbau Diselesaikan dengan Azas Koperasi

- Kamis, 09 Maret 2017 20:13 WIB
309 view
Medan (SIB) -Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sumatera Utara Drs Jabmar Siburian MM mengmbau sekaligus mengetuk pintu hati anggota koperasi, khususnya  terkait masalah di Koperasi Kredit (Kopdit) /CU Cinta Mulia Pematangsiantar agar bersedia menyelesaikannya berdasarkan azas koperasi  yakni gotong-royong dan kekeluargaan.

"Mari lebih kita kedepankan azas koperasi dalam menyelesaikan masalah yakni  dengan sikap gotong-royong dan kekeluargaan," ujar Jabmar di kantornya, Rabu (8/3). Ia juga mengajak para anggota koperasi  untuk membangun dan memajukan koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Menyangkut putusan MA yang mewajibkan Kopdit Cinta Mulia membayar Rp1 miliar ditambah denda bunga kepada anggota  Leorencius Horas Sirait, menurut Jabmar, hendaknya para anggota menyehatkan lagi koperasi dengan aktif menabung, serta tidak melakukan rush (penarikan secara besar-besaran) sehingga koperasi kembali dapat menggeliat melalui usahanya dan diharapkan mendatangkan untung.

Sedangkan mengenai eksekusi asset CU yang dituntut pihak Leorencius, Jabmar yang mengundurkan diri dari Dosen Kopertis demi kemajuan perkoperasian mengatakan hal itu kurang afdol, karena asset dimaksud bukan semata milik pengurus koperasi Cinta Mulia, melainkan milik seluruh anggota koperasi yang berjumlah lebih kurang 20.000 anggota. "Aset yang dituntut disita itu adalah milik lebih kurang 20.000 anggota Kopdit/CU Cinta Mulia, maka perlu dipikirkan agar geliat usaha koperasi  tetap bisa berjalan. Dengan ini kita mengetuk pintu hati anggota agar bersabar dan bersama  pengurus dan anggota lainnya berusaha menghidupkan lagi usaha koperasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota Kopdit/CU Cinta Mulia melakukan aksi damai di PN Pematangsiantar menuntut agar lelang asset CU Cinta Mulia dibatalkan.  Penasihat hukum CU Cinta Mulia Raja PS Janter Aruan SH mengharapkan PN Pematangsiantar mengangkat sita eksekusi terhadap asset Kopdit/CU Cinta mulia demi kepentingan anggota yang  berjumlah 20.000 orang. (R7/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru