Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Diduga Terkait Penyalahgunaan Dana Desa 2016, Oknum Kades Huta Raja Pangaribuan Dipolisikan

- Kamis, 09 Maret 2017 20:24 WIB
434 view
Taput (SIB) -Oknum kepala desa (Kades) Huta Raja Kecamatan Pangaribuan berinisial RHP (42) dilaporkan warga ke Polres Taput atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2016.

Menurut keterangan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing kepada SIB, Rabu (8/3), oknum Kades Huta Raja tersebut dilaporkan warga atas dugaan korupsi pekerjaan pengerasan jalan yang bersumber dari Dana Desa 2016 sebesar Rp600 juta.

"Data dari laporan yang kita terima, pekerjaan pengerasan jalan di desa itu diduga asal jadi (tidak sesuai RAB) dan terindikasi  korupsi," terangnya.

Menurut laporan itu, katanya, pekerjaan pengerasan jalan di desa itu  hanya menghabiskan separuh dari Dana Desa yang diterima, Ketua TPK Desa Hutaraja Marangkup Pakpahan mengaku tidak difungsikan sebagaimana Tupoksi dan tanggung jawabnya sebagai TPK, serta material yang dibeli sendiri oleh Kades dari rekanan tidak sesuai RAB.

"Kemudian, material batu telford yang terpasang dalam pekerjaan itu hanya di pinggir menggunakan batu ukuran 10-15 Cm. Sementara di badan jalan menggunakan batu ukuran 5-7 Cm, ketebalan rata-rata di bawah 10 cm yang seharusnya 20 cm, pengupahan untuk pekerja dilaksanakan secara borongan dengan upah Rp 200 ribu  permeter. Bendahara TPK tidak difungsikan dan tidak memegang kas desa. Semua poin - poin yang saya sebutkan itu ada lengkap dengan dokumennya, " terangnya.

Atas laporan itu kata Baringbing, pihaknya segera menyurati Kades Huta Raja untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan. (E03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru