Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

BNPB Pusat Tinjau Verifikasi Data Warga Desa Gurukinayan

- Kamis, 09 Maret 2017 20:51 WIB
313 view
BNPB Pusat Tinjau Verifikasi Data Warga Desa Gurukinayan
SIB/Dok
VERIFIKASI DATA: Verifikasi data warga Gurukinayan yang berhak memperoleh relokasi mandiri di aula Kantor Bupati Karo, Selasa (7/3).
Tanah Karo (SIB) -Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ir Harmensyah meninjau verifikasi data warga Desa Gurukinayan yang berdomisili di luar Desa Gurukinayan namun memiliki rumah atau lahan usaha tani di Desa Gurukinayan yang berhak memperoleh relokasi mandiri, Selasa (7/3) di Aula Kantor Bupati Karo.

Turut hadir Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo Suang Karo-Karo, Kepala BPBD Martin Sitepu, BPBD Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabanjahe Ricardo Simanjuntak, Camat Payung Jepta Tarigan.

Melihat membludaknya data penduduk Desa Gurukinayan dalam mendapatkan pergantian lahan, maka dilakukan verifikasi data warga yang dilakukan tim verifikasi dari BPBD Kabupaten Karo.

Plt Kepala BPBD Kabupaten Karo Ir Martin Sitepu menjelaskan kepada Deputi Bidang RR BNPB bahwa dari 778 KK yang sudah di-SK-kan oleh Bupati Karo membludak menjadi 1900 KK. Oleh karena itu BPBD Kabupaten Karo melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan dari data penduduk Desa Gurukinayan yang sudah berjalan selama 10 hari mulai 27 Februari 2017 hingga saat ini.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kabanjahe menyatakan bahwa jika terdapat data yang tidak sesuai dengan aturan maka akan diproses secara hukum.

"Penduduk yang sudah mendapatkan ganti rugi namun tidak mengikuti aturan akan kita tindaklanjuti secara hukum," kata Ricardo Simanjuntak.

Deputi Bidang RR BNPB Ir Harmensyah mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo karena telah memfasilitasi dalam memverifikasi  data warga Desa Gurukinayan dalam hal ganti rugi lahan. Dana untuk ganti rugi adalah dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karo setelah mendapatkan data yang lolos verifikasi agar mengirimkan SK Bupati Karo mengenai data penduduk Desa Gurukinayan guna pengusulan anggaran ganti rugi lahan dan rumah warga Desa Gurukinayan yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.

"Selesai verifikasi data, BPBD Karo agar melaporkan data verifikasi berupa SK Bupati Karo agar BNPB Pusat dapat mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat untuk mengganti rugi lahan dan rumah penduduk," ujarnya.

Setelah Deputi Bidang RR memberikan arahan, verifikasi dilanjutkan di Aula Kantor Bupati Karo yang akan berakhir pada 9 Maret 2017. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru