Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Pengedar Sabu Dihukum 10 Tahun di PN Simalungun

- Jumat, 10 Maret 2017 13:28 WIB
230 view
Simalungun (SIB) -Sabaruddin Pulungan alias Bogel (48) penduduk Jalan Sitalasari Kampung Melayu Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Simalungun, terbukti menjadi perantara jual beli sabu 6,7 gram, dijatuhi hukuman 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (7/3). Putusan majelis hakim diketuai Roziyanti SH konform dengan tuntutan  jaksa Indri SH.

Hakim juga menyatakan 26 paket sabu seberat 6,7 gram, satu timbangan digital, hp merek Nokia dan hp merk Mito, satu gunting, sebilah pisau katter dan 34 lembar plastik klip kecil kosong, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Terdakwa  telah ditangkap petugas Polsek Tanah Jawa Maniur Sinaga, Marlon Sihombing, Julianto Simanjuntak, Hendra Siahaan pada Senin 10 Oktober 2016 pukul 16.50 WIB di belakang gubuk milik Tasrik di kampung Melayu Tanah Jawa.

Sebelumnya terdakwa telah membeli sabu dari Bedang (DPO) seharga Rp 3 juta dan akan diserahkan terdakwa kepada Idris (DPO). Ketika itu terdakwa memanggil Zulkifli Manik (terdakwa terpisah) dan menyerahkan sabu 5 gram  untuk diantar kepada Idris di dekat palang kembar dekat truk rusak dan Zulkifli berboncengan naik sepedamotor milik terdakwa menuju palang kembar namun tertangkap polisi.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan bersama terdakwa Zulkifli Manik dan barang bukti sabu, polisi menyerahkan kedua terdakwa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum. (C02/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru