Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Tidak Terbukti Menipu, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Pasutri dari Tahanan

- Jumat, 10 Maret 2017 13:46 WIB
404 view
Simalungun (SIB) -Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun Roziyanti, Novarina Manurung dan Hendrawan Nainggolan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa Hasintongan Nababan dan istrinya Masli Butarbutar dari tahanan karena tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana yang dituntut jaksa.

Menurut hakim, perbuatan pasutri itu bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. Demikian diucapkan majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (8/3).

Sebelumnya jaksa pengganti Indri Wirdya SH menuntut pasutri warga Perdagangan ini dengan pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun penjara, karena diyakini bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP terkait penipuan.

Menurut  jaksa, perbuatan penipuan dilakukan kedua terdakwa pada Minggu, 11 Maret 2012 sekira pukul 10.00 Wib dan pada Rabu, 4 Juli 2012 juga pada Senin  24 September 2012,  pada Rabu  31 Oktober 2012  datang ke rumah saksi korban Kartini Sirait alias bu Ambarita di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan maksud untuk meminjam uang.

Saksi korban memberikan pinjaman untuk modal kepada kedua terdakwa secara bertahap hingga total Rp 70 juta. Karena kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika permohonan dari bank sudah keluar.

Faktanya kesepakatan itu tertuang dalam suatu perjanjian tertulis. Dari pinjaman yang diberikan korban, kedua terdakwa sudah membayar bunga uang.
Berdasarkan pembayaran tersebut, hakim memutuskan perbuatan itu ada tetapi bukan merupakan pidana dan perkara tersebut termasuk ranah perdata. (C02/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru