Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Junimart Girsang Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos di Simalungun Ditingkatkan ke Dik

* Minta Renovasi Kantor PN Siantar Dituntaskan
- Jumat, 10 Maret 2017 13:48 WIB
545 view
Junimart Girsang Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos di Simalungun Ditingkatkan ke Dik
SIB/Roida Siahaan
FOTO BERSAMA: Anggota DPR RI DR Junimart Girsang SHMH foto bersama Kajari Simalungun Irvan Paham PD Samosir SHMH, para kepala seksi dan jaksa, Kamis (9/3).
Simalungun (SIB) -DR Junimart Girsang SHMH anggota Komisi III DPRRI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejari Simalungun, Kamis (9/3).Kehadiran Junimart disambut Kajari Irvan Paham PD Samosir SHMH didampingi Kasubbagbin Dasmer Saragih, Kasi Intel Parulian K Sinaga, Kasi Pidum Novriadi Andra dan Kasi Pidsus Rendra Y Pardede.

Setelah melakukan pertemuan di ruang kerja Kajari di lantai dua gedung jaksa tersebut selama 2 jam, Junimart Girsang mengadakan jumpa pers. Menjawab pertanyaan wartawan Junimart mengatakan agar Kejari Simalungun khususnya yang membidangi perkara Tipikor untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan peningkatan pengusutan kasus-kasus korupsi dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) khususnya penanganan kasus Bansos 2012-2014 bernilai ratusan miliar rupiah.

"Yang penting sudah ada dua alat bukti permulaan, sudah ada kerugian negara,  silahkan penanganan kasus dugaan korupsi Bansos ditingkatkan ke penyidikan, tidak harus menunggu hasil audit BPK", sebut Junimart. Junimart Girsang  mengingatkan agar jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu  menjaga agar tidak terjadi bebas demi hukum.

Disebutkan, tugas dan fungsi Komisi III adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan, kepolisian dan BNN.Kehadirannya di Simalungun juga mengklarifikasi tentang putusan 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa kasus narkotika Kamal Munte yang sudah tercatat resisidvis.

Disebutkan, sesuai keterangan Kasi Pidum jaksa membuat tuntutan harus berdasarkan fakta persidangan bukan berdasarkan keyakinan. Persidangan Kamal Munte menurut jaksa juga menghadirkan  saksi ahli yang menyatakan terdakwa merupakan pasien ketergantungan obat-obatan akut dan berdasarkan fakta tersebutlah jaksa membuat tuntutannya.

"Namun demikian saya akan menyurati Mahkamah Agung RI untuk mempertanyakan tentang minimnya putusan terdakwa Kamal Munte sang residivis itu", ucap Junimart Girsang. Usai kunker di Kejari Simalungun, Junimart akan berkunjung ke PN Siantar dan Kantor BNN Kota itu.

RENOVASI DITUNTASKAN
Anggota DPR-RI Junimart Girsang meminta  Pengadilan Negeri  Kls IB Kota Pematangsiantar memanggil  serta  meminta pertanggungjawaban  kontraktor yang dihunjuk  untuk menyelesaikan pekerjaan.

Hal tersebut diungkapkannya pada kunjungan kerjanya , Kamis (9/3) di Kantor PN Kota Pematangsiantar, diterima Plh Ketua PN Kota Pematangsiantar Ledis M Bakara SH , Sekretaris Mediana Tarigan SE, Humas Simon Sitorus SH, dan staf/pegawai dan  para hakim.

Dengan masih dalam kondisi perawatan dan pemeliharaan, hendaknya pihak kontraktor yang dihunjuk PN Kota Pematangsiantar harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya hingga terlihat rapi dan siap untuk dipakai demi kenyamanan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas.

Namun ternyata masih banyak pekerjaan yang belum selesai dan harus dipertanggungjawabkan kontraktor. Mengingat ternyata kondisi gedung masih belum rapi dan selesai pekerjaannya. Apalagi ketika hujan turun , kondisi lantai mengalami banjir.

Ditegaskannya untuk anggaran dalam pembenahan dan penyelesaian hal-hal yang belum selesai, hendaknya dipakai dari dana renovasi yang telah dianggarkan , jangan dipakai dari dana/anggaran lainnya. Mengingat dana yang dianggarkan untuk renovasi sudah cukup besar, serta  hal tersebut masih merupakan tanggungjawab dari kontraktor.

Sangat disayangkan di setiap ruang sidang belum tersedia ac dan lainnya. Diminta agar  kontraktor juga membenahi gorong-gorong agar tidak tergenang air.

Dengan tidak tersedianya fasilitas pendukung seperti AC akan sangat mengganggu kerja  para hakim dan jaksa yang bersidang. Namun haruslah didukung dengan ketersediaan dana/anggaran dan disarankannya agar PN Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan kepada MA melalui sekretaris MA.

Junimart Girsang berjanji akan  kembali melakukan kunjungan kerja ke PN Kota Pematangsiantar untuk melihat kondisi gedung, sesuai dengan apa yang diharapkannya maupun diharapkan semua pihak.Mengingat gedung PN kota Pematangsiantar yang sudah berusia lebih kurang 90 tahun ini, merupakan wajah dari kota Pematangsiantar. (C03/C02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru