Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Eksekusi Putusan MA, Kejari Langkat Tangkap Wakil Sekretaris KPN Pelita

- Jumat, 10 Maret 2017 13:58 WIB
439 view
Langkat (SIB) -Tumariyo, Wakil Sekretaris Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pelita Stabat/Wampu terpidana korupsi senilai Rp 3,5 miliar ditangkap tim Kejari Langkat dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung RI, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta serta subsdidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan penangkapan terpidana Tumariyo dari kediamannya di Desa Karang Anyer Secanggang telah dilakukan beberapa hari lalu. Sementara terpidana lain Suparman selaku Eksekusi Putusan MA, Kejari Langkat Tangkap Wakil Sekretaris KPN Pelita Sekretaris KPN warga Batangserangan masih dinyatakan buron.

Kajari Langkat Andri Ridwan menyebutkan hal itu didampingi Kasi Intel M. Yusuf, Kamis (9/ 3). Tiga terpidana lagi turut divonis masing-masing lima tahun penjara, namun hingga kini tidak jelas status hukumannya karena belum ada salinan fotocopy asli dari MA. Kendati disebut- sebut telah ada putusan namun hanya melalui media sosial.

Sebagai contoh seorang diantaranya Mursyid kini terlihat bebas berkeliaran di Desa Stabat Lama Wampu. M. Yusuf juga mengatakan baru dua orang yang keluar salinan putusannya dari Mahkamah Agung, selebihnya belum ada.

Kasus korupsi dilakukan kelima terpidana berstatus PNS yakni Mursyid, Tumariyo, Suparman, Hadi Pranoto dan Marli terlibat pencairan kredit fiktif Rp 3,5 miliar BNI Sentra Kredit Kecil Polonia Medan. Namun permohonan peminjaman kredit oleh kelima pengurus koperasi mengatasnamakan 32 PNS bodong alias fiktif. (B-04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru