Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Terdakwa Setiaman Batee Dua Kali Mangkir Saat Pembacaan Putusan

* Ketua Majelis Minta JPU Hadirkan Terdakwa Minggu Depan
- Jumat, 10 Maret 2017 21:47 WIB
141 view
Gunungsitoli (SIB) -Terdakwa pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi Bulan November 2015 lalu di belakang Pasar Beringin Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli dua kali mangkir saat sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 22 Februari 2017, agenda sidang pembacaan tuntutan 1 (satu) tahun penjara, denda Rp30 juta. Pada 28 Februari 2017 diagendakan pembacaan putusan, tetapi ditunda karena terdakwa tidak hadir dan sidang dilanjutkan pada 7 Maret 2017, ternyata terdakwa juga tidak hadir.

Ketika dikonfirmasi SIB kepada JPU Rindaya Sitompul SH, perkara ini bukan dia yang memegang tetapi Indara H Simbolon, dan sudah pindah ke Kejaksaan Lubukpakam pada 23 Februari 2017 ini, dan dia hanya mewakili Indra H Simbolon.

Ketua Majelis Hakim M Yusuf  Sembiring meminta JPU agar menghadirkan terdakwa agar putusan vonis dapat dibacakan dan ini sudah dua (2) kali tertunda dan JPU bertanggungjawab menghadirkan terdakwa.

Sesuai surat Polres Nias No, B/818/VIII/2016/Reskrim tanggal 22 Agustus 2016 perihal pemberitahuan tindak lanjut Pelimpahan Tersangka An. Setiaman Batee yang ditujukan kepada Kajari Nias. Dan belum dapat mereka limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli karena sampai saat ini keberadaan tersangka tidak diketahui. "Kami sedang melakukan pencarian (DPO) surat DPO terlampir."

Ketika SIB mengkonfirmasi, apa benar saat dilimpahkan tersangka sudah DPO? Kasi Pidum Rifqi Leksono SH mengatakan tidak ada di dalam berkas bahwa tersangka sudah di DPO atas kasus ini. Tetapi ini dijamin oleh ibu tersangka dengan alasan dijamin akan tetap hadir dipersidangan. (A37/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru