Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Pemko Siantar Imbau Pedagang di Lokasi Taman Bunga Taati Perda

- Sabtu, 11 Maret 2017 15:29 WIB
374 view
Pematangsiantar (SIB)- Pemerintah Kota Pematangsiantar mengimbau  pedagang yang berada di lokasi taman bunga ( Lapangan Merdeka) untuk menaati Peraturan Daerah nomor 16 Tahun 1989.Hal ini disampaikan Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Pemukiman Lukas Barus saat menerima audensi  pedagang di ruang kerjanya,Kamis (9/3).

Ditambahkannya  dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar nomor 16 Tahun 1989 pasal 3 Lapangan Merdeka Pematangsiantar berfungsi sebagai taman bunga dan untuk tempat rekreasi serta sarana senam pagi.

Dalam pasal 4 ayat 1juga mengatakan di dalam Lapangan Merdeka dilarang mengadakan pertunjukan, hiburan dan berjualan dalam jenis apapun. Pasal 2 mengatakan dilarang merusak atau mencabut  tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka. Pasal 5 juga mengatakan dilarang mengadakan kegiatan lain, selain yang telah ditentukan dalam pasal 3 peraturan daerah ini.

Lukas menyampaikan kepada wartawan bahwa taman bunga sekarang tidak lagi berfungsi sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 16 Tahun 1989. "Oleh karena itu kita minta kepada pedagang untuk tidak lagi berjualan dengan batas toleransi sampai Senin depan," ungkapnya.

Sebelumnya sekitar 28  pemilik kios yang setiap hari berjualan di sekitar lokasi taman bunga datang ke kantor Wali kota meminta agar lokasi taman bunga tidak dilarang untuk tempat jualan dengan alasan agar para pedagang di lokasi tersebut mampu menyekolahkan anaknya.(EPS/LP/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru