Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Satpol PP Pematangsiantar Bongkar 13 Kios di Badan Jalan

- Sabtu, 11 Maret 2017 15:31 WIB
229 view
Pematangsiantar (SIB)- Sebanyak 13 kios yang melanggar perda serta berada di badan jalan Sekata dan Musyawarah Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, dibongkar paksa Satpol PP Kota Pematangsiantar,Kamis (9/3).

Pembongkaran dilakukan tim penegak Perda yang melibatkan personil Satpol PP 71 orang, Damkar 13 orang,Polres Siantar 10 orang, Dinas Perhubungan 2 orang,Kodim 0207/SML 50 orang, Denpom 1/I Pematangsiantar 2 orang,Dinas Kebersihan 2 orang,Kejari Siantar 2 orang dan beberapa petugas dari Kecamatan Siantar Utara.

Dijelaskan Plt Kadis Satpol PP Robert Samosir didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Julham Situmorang bahwa kios tersebut merupakan kios darurat yang dibangun PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) saat dilakukan proses pembangunan kios di Eks Terminal Sukadame.

Namun setelah pembangunan kios di eks Terminal Sukadame selesai, kios tersebut harus dibongkar kembali karena berdiri di badan jalan.PD PAUS juga sudah menyurati pedagang dan Satpol PP agar pedagang diminta tidak lagi berjualan di kios tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut Satpol PP juga telah melayangkan surat kepada pedagang dan segera mungkin menempati kios yang disediakan PD PAUS.
Mengenai adanya kisruh  pedagang yang belum kunjung memberikan DP (uang muka) Satpol PP tidak mencampurinya. "Kita menertibkan demi kelancaran arus lalu lintas", terang Robert.

Sementara Julham menghimbau kepada pedagang ataupun masyarakat yang melanggar Perda untuk segera membongkarnya. "Kita juga membongkar dengan cara bertahap", ujarnya.(EPS/C09/LP/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru