Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

PLN Tetap Subsidi Pelanggan 900 VA yang Kurang Mampu

- Sabtu, 11 Maret 2017 15:47 WIB
162 view
Simalungun (SIB)- Dengan dicabutnya subsidi listrik 900 VA per 1 Maret 2017, namun PLN tetap akan subsidi pelanggan listerik 900 VA yang kurang mampu. Hal ini diucapkan Kepala Cabang PLN Perdagangan Sawun Waluyo.

Sawun ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (8/3) mengatakan, tarif dasar listrik 900 VA sebenarnya bukan naik tetapi hanya mencabut subsidi bagi pelanggan listrik 900 VA yang dianggap mampu. Bagi pelanggan yang tidak mampu tetap mendapat subsidi yakni membayar tarif dasar listrik Rp 605/KWH.

Bagi pelanggan PLN yang tidak mampu bila ingin mendapatkan subsidi, harus mendaftarkan diri ke kantor Kelurahan atau Nagori dengan mengisi formulir yang sudah disediakan untuk diisi dan akan dikirim ke pihak Kecamatan, Kabupaten, Provinsi selanjutnya ke Kementerian ESDM lalu diberikan kepada PLN untuk mengecek ke lapangan apakah pelanggan benar layak untuk mendapatkan subsidi atau tidak.

Sawun mengungkapkan, dalam hal pencabutan subsidi tarif dasar listrik 900 VA, PLN telah melakukan sosialisasi sejak 10 bulan lalu. Dan dalam sosialisasi tersebut PLN menerangkan akan mendata ulang pelanggan 900 VA mana yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi dan mana tidak berhak menerima subsidi.

Sawun mengatakan, bagi masyarakat yang ingin atau sudah menjadi pelanggan listrik 450 VA juga harus mendaftarkan diri juga dengan mengisi formulir yang disediakan di kantor Kelurahan maupun Nagori daerahnya masing-masing. Hal ini agar pemberian subsidi tepat sasaran.(C08/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru