Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026
Sempat Ditahan Polres Langkat

Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Pengusaha Tambang Galian C

- Sabtu, 11 Maret 2017 16:04 WIB
660 view
Langkat (SIB)- Kejaksaan Negeri Langkat  mengatakan tersangka  pengusaha tambang Galian C   Has  (40)   Desa Sei Litur  Kec Sawit  Seberang, Langkat telah ditangguhkan (pengalihan tahanan  ) oleh Kejari Langkat, pasca pelimpahan berkas  oleh penyidik Polres Langkat akhir Januari 2016 .     

"Ia telah dialihkan tahanannya cuma  lupa apakah tahanan kota atau rumah " sebut Kajari Langkat melalui  Kasi Pidum Kejari Langkat  Winro  Haro saat dicecar sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti narkotika  Ganja seberat 1,176.073 Gram dan Sabu   sabu 193,73 Gram di belakang Kantor Kejari Langkat di Stabat,  Kamis (9/3).

Namun demikian Winro mengaku, kasus tersangka tambang Galian C illegal  Tersangka Has tetap ditindaklanjuti dan dalam tahap  proses   persidangan PN Stabat.  Kasus tambang  galian C  selama ini mendapat sorotan karena merusak infrastruktur jalan terutama bagi truk melebihi tonase jalan. 
Kasus ini menjadi perhatian wartawan karena sejak 6  januari 2016 lalu  Has selaku pemilik usaha galian C  itu ditetapkan tersangka  oleh Polres Langkat  dan saat itu juga langsung ditahan.

Penahanan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres  Langkat karena Has pemilik tambang galian C diduga tanpa memiliki ijin produksi hasil galian dan ditahan melanggar Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penahanan oleh penyidik Polres Langkat  itu setelah melalui tahapan  gelar perkara Polres Langkat, setelah diawali  penggrebekan lokasi galian C  di Desa Sei Litur Sawit Seberang  dan berhasil menyita  terlebih dahulu 1 unit excavator serta 5 unit dum truck Hino. Dimana  dua   2 dum truck diantaranya milik oknum anggota  DPRD Langkat berinisial Sug.

Namun setelah berkas dan BB itu dilimpahkan  penyidik Polres Langkat, tersangka Has  akhirnya ditangguhkan dengan pengalihan status tahanan  oleh Kejari melalui Pidum kejari Langkat.  Pengalihan status tersangka ha disebut sebut jadi tahanan kota ini pernah diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi, belum lama ini pada wartawan. (B-04/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru