Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Korupsi Dana Desa, Kepdes Cintarayat Dituntut Setahun dan 6 Bulan Penjara

- Sabtu, 11 Maret 2017 16:08 WIB
498 view
Tanah Karo (SIB)- Oknum pejabat Kepala Desa (Kepdes)  Cintarayat Kecamatan Merdeka, Karo, Lindawati br. Ginting dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) setahun dan 6 bulan  penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (9/3).

Dapot Manurung, SH selaku JPU yang juga  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, kepada SIB di ruang kerjanya, Jumat (10/3) mengatakan, terdakwa  menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 sebesar Rp 478.811.820.

"Terdakwa Lindawati br Ginting  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalah gunakan kewenangan sesuai ketentuan Pasal 3 UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor," katanya.

Disamping itu, katanya, JPU  menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 109.332.295. "Jika tidak dibayar akan disita harta benda, jika tidak ada harta diganti pidana penjara 3 bulan," katanya.

Lebih lanjut ia merincikan dalam penggunaan angaran itu ada kesalahan adminitrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan ADD di desa tersebut. "Dalam administrasi disebutkan dibangun kamar mandi untuk masyarakat. Namun setelah selesai ternyata bukan dibangun kamar mandi dan sama sekali  tidak ada saluran air. Sehingga pembangunan kamar mandi itu  seyogianya untuk masyarakat, namun tidak bisa dimanfaatkan," katanya. (B01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru