Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Sekretaris Komisi C DPRD Labuhanbatu: Perda Pengutipan Retribusi Galian C Tak Relevan Lagi

- Sabtu, 11 Maret 2017 16:11 WIB
568 view
Sekretaris Komisi C DPRD Labuhanbatu: Perda Pengutipan Retribusi Galian C Tak Relevan Lagi
SIB/Ali Yasil Sagala
RUSAK DAS : Galian C di Desa Tanjungmedan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Foto dipetik, Kamis (9/3).
Rantauprapat (SIB)- Anggota DPRD Labuhanbatu, Budiono menilai Pemkab Labuhanbatu tidak relevan lagi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pengutipan pajak/retribusi galian mineral bukan logam seperti galian C. Pasalnya, nomenklatur untuk pajak galian C tersebut telah berubah sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan yang disusul Perda Labuhanbatu No 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Daerah untuk Perubahan Beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu.

"Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam Perda itu sudah terpecah menjadi dua badan, yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah. Maka Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak cocok lagi dipakai untuk mengutip retribusi dari galian C saat ini," kata Sekretaris Komisi C DPRD Labuhanbatu itu, Rabu (8/3).

Sebab, tambahnya, Perda tersebut ditujukan ke Dinas PPKAD Pemkab Labuhanbatu, sedangkan DPPKAD tidak ada lagi di Pemkab Labuhanbatu.

Namun kenyataannya, Badan Pendapatan Daerah (BPD) tetap menarik retribusi dari puluhan galian C yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu. Padahal, hanya satu di antara galian C yang memiliki izin dari Dinas Pertambangan Sumut, sedangkan beberapa di antaranya ditengarai di-back-up oknum-oknum aparat.
Budiono menambahkan, beberapa di antara pemilik usaha galian C di Labuhanbatu justru mendrop hasil galian galian C ke dua perusahaan pemecah batu dan pasir untuk bahan baku hotmix.

"Itupun sebenarnya perusahaan pemecah batu untuk hotmix tidak boleh menggunakan hasil galian C dari usaha yang ilegal," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Sebab menurut Budiono, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) bekas galian C sudah banyak mengalami kerusakan. Bahkan rusak parah,  terutama di bagian hulu sungai. Sedangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021 terdapat visi Bupati Labuhanbatu menjadi sentra jasa dan agroindustri dengan salah satu program prioritas tentang pariwisata.

"Bagaimana mungkin mengembangkan pariwisata jika sampai tahun RPJMD terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan khususnya DAS, yang notabene berada di hulu sungai yang akan dijadikan objek wisata andalan di sepanjang aliran sungai," tukasnya.

Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuhanbatu, Tommy Harahap, menyebut di seluruh Indonesia terjadi perubahan setelah adanya PP 18 Tahun 2016, maka Perda tersebut harus direvisi.

"Tetapi hasil konsultasi Bagian Hukum Pemkab Labuhanbatu dengan Kemenkum HAM, Perda untuk menarik retribusi itu masih bisa digunakan," katanya. (AY/D13/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru