Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polres Humbahas Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Anak Kandung ke Kejaksaan

- Senin, 13 Maret 2017 19:17 WIB
226 view
Humbahas (SIB)- Penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan Aldi Manata Sibarani (10), warga Lumban Sibarani, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, oleh tersangka yang tak lain ayah kandungnya berinisial MS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

Hal itu disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Nico Ary Lilipaly SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor SH kepada SIB, Sabtu (11/3). Jonser mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan anak kandung yang ditemukan tewas mengenaskan di lokasi perladangan warga pada Jumat (17/2) lalu itu.

"Masih melengkapi berkasnya. Kebetulan anggota kita lagi berada di Medan mengambil hasil otopsi korban Aldi Manata Sibarani dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kalau hasil otopsinya sudah kita terima, mudah-mudahan, minggu depan berkasnya sudah dapat kita limpahkan ke kejaksaan," kata Jonser.
Dia menjelaskan, sesuai dengan mekanismenya, setelah berkasnya nanti mereka kirim ke kejaksaan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Humbahas akan meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau tidak.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat luas terlebih masyarakat Humbahas itu, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni pasal 340 KUH Pidana (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Berikutnya pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun. Selanjutnya, pasal 351 ayat 3 (jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya) diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Di berita acara pemeriksaan itu, kita terapkan tiga pasal. Tergantung jaksa lah nanti yang menganalisa pasal mana yang lebih tepat diberikan kepada tersangka untuk membuat tuntutannya. Yang pasti, dalam waktu dekat, kita akan segera kirim berkasnya ke kejaksaan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Humbahas telah melakukan adegan rekonstruksi "kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," yang dilakukan oleh tersangka MS terhadap anak kandungnya Aldi Manata Sibarani, Kamis (2/3) lalu, yang disaksikan oleh ribuan warga. (F02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru