Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Terkait Vonis Bebas Perkara Dugaan Pencabulan

Polda Napitupulu SH MH Menilai Putusan PN Kota Pematangsiantar Sudah Mencerminkan Rasa Keadilan

- Kamis, 16 Maret 2017 22:02 WIB
171 view
Pematangsiantar (SIB)- Terkait vonis  terdakwa perkara dugaan pencabulan terhadap Nnr (15) yang melibatkan mantan Ketua Forum Keadilan Rakyat (Forkat)  Jasmen Saragih (52),  Polda Napitupulu SH MH selaku pengacara Jasmen Saragih mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar dan menilai sudah mencerminkan rasa keadilan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Hal tersebut diungkapkannya kepada SIB, Selasa (14/3) melalui telepon selular, menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang digelar Selasa pekan lalu di PN Kota Pematangsiantar. Menurutnya bergulirnya kasus tersebut  pada awal  2013 lalu. Dan persidangan dimulai akhir Oktober 2016 lalu hingga 7 Maret lalu.

Berkas perkara tersebut lanjutnya pernah ditolak oleh Kejaksaan Negeri kota Pematangsiantar karena dinilai tidak cukup bukti . Serta tidak ada satupun saksi yang mendukung  keterangan dari saksi korban. Keterangan saksi korban berubah-ubah. Juga di dalam pemeriksaan perkara, tidak ada satupun barang bukti.

Sementara itu menurut Humas PN Kota Pematangsiantar Simon CP  Sitorus SH mengungkapkan ada beberapa pertimbangan majelis sesuai fakta-fakta dalam persidangan. "Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak satu pun mendukung dari keterangan saksi korban. Tidak adanya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan serta tidak ada olah TKP.Keterangan saksi korban yang berubah-ubah dalam persidangan.

Untuk kejadian ke 4, ada alibi bahwa terdakwa sedang berada di Medan , dan didukung dengan adanya keterangan saksi yang mendukung bantahan terdakwa atas locus delicti kejadian ke1 dan tentang ditegaskan bahwa barang bukti yang mendukung keterangan saksi sesuai dengan uraian dakwaan JPU tidak ada.

Berdasarkan keterangan saksi menunjukkan semuanya mendukung bantahan terdakwa, atas tempat kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut majelis hakim berpendapat tidak ada ditemukan bukti.  Serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 4 ayat (1) KUHPidana, dakwaan Subsider melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim harus berdasarkan putusannya pada dua alat bukti yang sah yang memberi keyakinan. Sedangkan dalam perkara ini majelis hakim tidak mendapat keyakinan karena telah menilai keterangan saksi-saksi satu sama lain.

Ketua majelis hakim Ledies Bakara SH mengungkapkan bahwa dirinya juga wanita tidak mungkin tidak hati-hati dalam memeriksa perkara menyangkut harkat martabat wanita.

Atas dasar fakta-fakta persidangan itulah, lanjutnya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa dari dakwaan unsurnya tidak terbukti. Maka majelis bependapat unsur itu tidak terpenuhi sehingga menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan. (C03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru