Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Kejari Langkat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Distan Langkat Rp 2, 7 M

- Kamis, 06 April 2017 19:01 WIB
493 view
Langkat (SIB) -Kejaksaan Negeri  (Kejari) Langkat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jaringan Irigasi dan Rehabilitasi Tersier bersumber dari DAK Tahun 2015 di Dinas Pertanian Langkat senilai Rp 2,7 miliar.

Tiga nama yang ditetapkan tersangka dua orang merupakan PNS yakni  NS , Mantan   Plt Dinas Pertanian Kab Langkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran , AA  Konsultan Perencana serta seorang lagi dari kalangan swasta  NTS.

"Penetapan itu telah lama hanya saja selama ini menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Setelah  audit PKN  oleh Pidsus dari  saksi ahli pendamping. Sedangkan ketiga hingga kini belum ditahan "  sebut Kajari Langkat Andri Ridwan melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat M  Yusuf  diruang kerjanya, Rabu (5/4).

Diakuinya,  penetapan ketiga tersangka, setelah Tim  Pidsus selama ini  melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Distan Langkat dan meninjau sedikitnya 9 titik pengerjaaan proyek irigasi yang diduga bermasalah  tersebut.

" Kerugian negara sesuai hasil perhitungan negara dari  saksi ahli mencapai lima ratusan juta ", sebut Kasi Intel yang didampingi dua Stafnya diantaranya  Andi Ramadhan Sitepu , SH pada wartawan

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan     jaringan irigasi dan rehab tersier   Distan Langkat sangat bermasalah tidak hanya pada proyek fisik di lapangan untuk saluran irigasi ke petani . Namun  proses awal pembangunan jaringan irigasi dituding telah  melanggar ketentuan Juknis yang ada.  Karenanya tidak heran sejumlah kalangan pemerhati anti korupsi menilai  proyek tersebut sangat merugikan negara karena nyaris tidak dapat dipergunakan.

Menanggapi kasus korupsi  Dana Alokasi Khusus TA 2015 di Dinas Pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Langkat  senilai Rp 38 miliar  yang telah menyeret dua tersangka  yakni YR, SPd dan Sum, S Sos,   M Yusuf mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Tim BPKP Perwakilan Sumut.

Disebutkannya, sampai saat ini kedua tersangka  yang berstatus PNS di Pemkab Langkat  belum ada  ditahan, karena  menunggu Tim Audit mengetahui berapa nilai kerugian dari pembangunan 23 gedung Perpustakaan  se Langkat  dan 13 Unit Ruang Kelas  Baru  (RKB). Kasus dugaan korupsi DAK di Dikjar Langkat memiliki kemiripan yakni selain pengadaan yang bermasalah juga terjadi kesalahan  prosedur  juknis DAK.  (B-04/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru