Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Eksekusi

- Sabtu, 03 Juni 2017 20:21 WIB
761 view
Pematangsiantar (SIB)- Ramlan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar terpidana kasus pemalsuan akta otentik (surat tanah) akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Jumat (2/6) sore untuk dieksekusi. Status terpidana Ramlan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada 10 Januari 2017.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hary Palar SH MH mengungkapkan, dengan telah memenuhi panggilan, serta setelah dilakukan registrasi, JPU Rahmah Sinaga SH  bersama tim akhirnya mengantarkan Ramlan ke Lapas, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.

Tindakan eksekusi terhadap terpidana tersebut sudah sesuai Putusan bernomor 1150 K/Pid/2016, menyatakan Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menggunakan akta otentik palsu. Putusan MA menguatkan putusan PN Siantar menjatuhkan pidana 5 bulan. (D03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru