Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Beroperasi Setahun Lebih Tanpa Izin, Sky Karaoke Kisaran Ditutup Sementara

- Sabtu, 01 Juli 2017 22:26 WIB
347 view
Kisaran (SIB) -Sky Karaoke yang berlokasi di Jalan M Yamin Kisaran, Kabupaten Asahan, ditutup sementara oleh Polres Asahan, Rabu (7/6). Ternyata,  Sky Karaoke tidak memiliki izin apapun walau sudah setahun lebih beroperasi.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan, Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM) Asahan melalui Kabid Pelayanan Administrasi M Hassan kepada SIB,  belum lama ini.

Dijelaskan Hassan, Sky Karaoke telah melanggar ketentuan karena tidak melakukan pengurusan izin yang telah diatur dalam Perda Asahan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Pariwisata, Izin HO, SIUP dan TDP.

"Kita tidak berwenang melakukan penertiban, karena hal itu gawenya Satpol PP dan kita telah beritahukan hal tersebut," ujarnya.

Ketua Goverment Wacth (GoWa) Sumut Sastriawan Guntur Zass menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, beroperasi lama tanpa izin menimbulkan dugaan ada permainan. "Sudah diberitahu tetapi tidak dieksekusi, pasti menimbulkan pertanyaan ada apa-apanya," ujarnya.

Ditegaskannya, pengusaha seperti ini tidak boleh dibiarkan karena memang tidak memiliki itikad baik atau tidak mau mendukung pembangunan daerah yang menjadi tempat usahanya berada. "Tidak memiliki izin sama sekali berarti melanggar Perda. Pemkab Asahan jelas-jelas sangat dirugikan karena tidak ada pemasukan, padahal mengambil keuntungan dari masyarakat Asahan. Dan tak kalah pentingnya pengusaha telah melakukan perbuatan pidana yakni tidak memiliki UKL-UPL serta penggelapan pajak, ini harus diusut pihak berwenang dan segera harus dieksekusi oleh Pemkab Asahan," kata Guntur. (E02/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru