Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Sky Karaoke Tetap Beroperasi Meski Tak Miliki Izin, Pemkab Asahan Dinilai Lemah

- Senin, 10 Juli 2017 19:25 WIB
389 view
Kisaran (SIB) -Masih beroperasinya Sky Karaoke yang berlokasi di Jalan M Yamin Kisaran Timur, meski tidak memiliki izin sama sekali menunjukkan lemahnya Pemkab Asahan di bawah pimpinan H Taufan Gama Simatupang - H Surya.

Hal itu ditegaskan Ketua DPP LSM Target Zulfy Andre Zass, menanggapi berita SIB, "Sky Karaoke Tetap Beroperasi Meski Tak Miliki Izin". Menurutnya, tidak bisa diterima akal suatu usaha menghabiskan dana besar dalam pembangunannya yang hanya berjarak 3 kilometer dari kantor Bupati Asahan, bisa beroperasi tanpa ada izin sama sekali. Terlebih, katanya, bila mendengar pernyataan Kasat Pol PP Asahan bahwa penutupan Sky Karaoke terkendala belum adanya payung hukum Trantibum.

"Ini pernyataan menyesatkan, apa karena menyangkut pengusaha yang memiliki uang banyak? Bagaimana dengan warung pedagang kecil, kenapa bisa ditertibkan," ucapnya.

Lanjutnya, kondisi tersebut bertolak belakang bila berhadapan dengan pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang warung berjualan di pinggir jalan, dengan garangnya Pemkab Asahan melalui Satpol PP melakukan penggusuran. "Sudah setahun lebih beroperasi dan telah diberitahu BPPPM tidak memiliki izin, kenapa tidak ditutup Satpol PP. Ada apa ini?" katanya heran.

Untuk itu, Zulfy meminta Pemkab Asahan segera menutup Sky Karaoke karena jelas tidak memiliki izin. Ditegaskannya, Pemkab melalui Satpol PP tidak boleh pilih kasih dalam menegakkan peraturan sebab semua sama di mata hukum. "Jangan sampai Pemkab Asahan dalam penegakan Perda dicap tajam ke bawah tumpul ke atas. Demi penegakkan Perda, Sky Karaoke harus ditutup," tukasnya sembari meminta pihak berwajib mengusut penggelapan pajaknya.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat ditutup sementara oleh Polres Asahan, Sky Karaoke kembali beroperasi meski tidak memiliki izin sama sekali. "Hari Raya Idul Fitri ke-2, Sky Karaoke telah beroperasi," ujar salah seorang security saat ditanyai SIB bersama seorang wartawan media cetak lainnya, Selasa (4/7).

Sementara berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan, Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM) Asahan melalui Kabid Pelayanan Administrasi M Hassan kepada SIB, baru-baru ini, Sky Karaoke tidak memiliki izin apapun walau sudah setahun lebih beroperasi.

Dijelaskan Hassan, Sky Karaoke telah melanggar ketentuan atau peraturan karena tidak melakukan pengurusan izin yang telah diatur dalam Perda Asahan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Pariwisata, Izin HO, SIUP dan TDP.

Sementara, Kasatpol PP Asahan Isa Harahap ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (4/7) mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan Sky Karaoke karena belum ada payung hukum Trantib Satpol PP.  "Itu yang menjadi kendala pada kita ketika akan menertibkan Sky Karaoke yang tidak memiliki izin," ucapnya.

Ditanya kenapa tidak ada tindakan terhadap Sky Karaoke padahal sudah diberitahu BPPPM tidak memiliki izin, Isa membantahnya. Dia mengaku tidak ada pemberitahuan dari instansi tersebut terkait Sky Karaoke. (E02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru