Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026
Pembangunan Diduga Tidak Sesuai RAB

Resoalon Lumban Gaol Pertanyakan LHP BPK Terkait Pembangunan Patung Ular di TWI Sitinjo

- Selasa, 11 Juli 2017 19:33 WIB
486 view
Resoalon Lumban Gaol Pertanyakan LHP BPK Terkait Pembangunan Patung Ular di TWI Sitinjo
Resoalon Lumban Gaol
Sidikalang (SIB) -Ketua Fraksi PDI-P DPRD Dairi Resoalon Lumban Gaol mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait pembangunan patung ular di kawasan Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Kabupaten Dairi.

Pembangunan patung ular berbiaya kurang lebih Rp 8,89 miliar bersumber dari APBD Dairi tahun anggaran 2016. Sesuai LHP, tuntutan ganti rugi (TGR) dari kegiatan itu sebesar Rp 309 juta. "Hal itu tidak wajar, karena pembangunan patung ular raksasa itu diduga asal jadi," ucap Resoalon Lumban Gaol, pada wartawan, Senin (10/7) di Sidikalang.

Menurut Resoalon, TGR tersebut terlalu kecil. Pasalnya, dari pekerjaan itu, banyak hal-hal yang patut dicurigai, diduga rekanan mengerjakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB). Terkait itu, Resoalon mengaku sudah beberapa kali turun ke lapangan.

Disebutnya, biaya Rp 8,89 miliar digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan seperti patung ular, open stage dan beberapa item pengerjaan lainnya. Diduga kegiatan dari pembangunan patung ular itu patut dipertanyakan, seperti pembangunan jembatan. Kemudian lantai open stage dan lantai patung ular, harusnya menggunakan granit dan plin tetapi fakta di lapangan menggunakan keramik (tile) dan tidak ada plin.

Kemudian, konstruksi besi pada bagian atap open stage, harusnya menggunakan besi baja tahan karat. Tetapi fakta di lapangan besi baja tersebut sudah karatan. Dinding open stage yang harusnya menggunakan batu alam, tetapi faktanya, tidak semua dinding pakai batu alam, termasuk lantai panggung open stage yang harusnya bisa bongkar pasang, tetapi langsung dipermanenkan.

Lanjut Resoalon, dengan TGR sebesar Rp 309 juta dan hasil pekerjaan diduga tidak maksimal, tim audit BPK perlu dipertanyakan. "Pembangunan patung ular berbiaya miliaran diduga asal jadi, tetapi tuntutan ganti rugi hasil pemeriksaan BPK hanya Rp 309 juta," ungkap Resoalon. (B05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru