Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Dishut Sumut Minta Bupati Samosir Hentikan Aktivitas Pembangunan di Hutan Lindung

- Kamis, 31 Agustus 2017 10:47 WIB
359 view
Samosir (SIB)- Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Sumut) melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul menyurati Bupati Samosir Rapidin Simbolon, terkait aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung (Kawasan Hutan Register 81), tepatnya di sekitar Jalan Tele-Pangururan.

Kepala UPT KPH Dolok Sanggul Benhard Purba dalam suratnya tertanggal 08 Agustus 2017 nomor 522/358/KPH-XIII/2017 menyampaikan, hasil pemantauan mereka di lapangan sepanjang Jalan Raya Tele-Pangururan ditemukan pembuatan rest area di lokasi tepi jalan setelah menara pandang Tele oleh TP PKK Kabupaten Samosir, rencana pembangunan track pejalan kaki di komplek pinus yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata Samosir yang saat ini telah dilakukan pekerjaan konstruksi di atasnya.

Berkaitan hal tersebut di atas disampaikan bahwa lokasi dimaksud adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung, sehingga seluruh aktivitas dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus melalui persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, bahwa menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah juncto pasal 78 ayat (2), barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Purba dalam suratnya.

Dikatakan, demi mendukung pariwisata di sekitar kawasan Danau Toba, penggunaan kawasan hutan dapat ditempuh melalui izin jasa lingkungan atau ekowisata dan atau izin pinjam pakai sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana disebutkan pada poin (3).

"Agar tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari, kami mohon kepada Bupati Samosir untuk melarang atau menghentikan seluruh kegiatan yang ada saat ini pada lokasi dimaksud sampai ada perizinan yang sah di atasnya," kata Benhard Purba.

Asisten 1 Pemerintahan Mangihut Sinaga kepada SIB diruang kerjanya, Senin (28/8) membenarkan adanya surat tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung. "Kita akan melakukan pertemuan dengan UPT KPH Dolok Sanggul untuk membahas surat yang dilayangkan tersebut, sekaligus mencari solusi apa yang harus kita laksanakan," kata Mangihut. (H06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru