Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Samosir

- Selasa, 12 September 2017 23:01 WIB
622 view
Sidikalang (SIB)- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dipimpin Hakim Ketua Andry Asani MH dibantu oleh Pengki Nurpanji SH dan Selvie Ruthyarodh SH serta Panitera Muda Perkara Ratna Rosdiana SE SH, melakukan Sidang Lapangan Jumat (8/9) di lahan sengketa tanah, Dusun II Tele, Desa Partungkot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dalam gugatan No: 48/ G/ 2017/ PTUN-MDN, Keluarga Op Dian Sinaga selaku keturunan Op Taradang Sinaga menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Parbaba Samosir ke PTUN Medan, atas terbitnya Sertifikat Hak Milik No 2/ Desa Partungkot Naginjang, tertanggal 08 Maret 1989 dengan surat ukur Nomor 44/1989 dengan luas 19.706 M2 atas nama Gosman Situmorang.

Tergugat, melalui ahli waris, Dihon Situmorang menyampaikan kepada SIB di lokasi sidang lapangan, penggugat pernah ditolak di PN Balige yang mengklaim tanah ulayat Situmorang sekitar 140 Ha dan Sertifikat yang digugat para penggugat merupakan bagian dari 140 Ha yang mereka klaim.
"Tidak berhasil mengklaim tanah ulayat yang 140 Ha, mereka mencoba membatalkan Sertifikat yang dikeluarkan BPN Parbaba Samosir. Sertifikat itu diterbitkan sesuai peraturan pendaftaran tanah dan UU pokok Agraria sekitar 28 tahun yang lalu. Sedangkan program pemerintah presiden Joko Widodo akan menerbitkan 5 juta bahkan lebih Sertifikat hak milik maupun tanah ulayat," tuturnya.

Ditambahkannya, batas-batas yang dijelaskan penggugat tentang keberadaan tanah yang 19.706 m2, tidak sesuai dengan batas yang sebenarnya. Penggugat menyebutkan sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Binanga Tele, ternyata berbatasan dengan Binanga Sitara Duri. SebelahTimur berbatasan dengan Sungai Lae Renun, faktanya berbatasan dengan jalan raya. "Sebelah selatan katanya berbatasan dengan sungai Binanga Sitara Duri, teranyata Binanga Tele serta sebelah barat berbatasan dengan jalan umum, salah karena faktanya berbatasan dengan Sungai Lae Renun," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberikan keterangan tentang gugatannya. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar Selasa (19/9) di PTUN Medan. (B04/Dik-BS/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru