Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Pembalakan di Tapanuli Tengah, Dishut Sumut Turun Melakukan Cek Tunggul

- Jumat, 15 September 2017 22:48 WIB
527 view
Tapteng (SIB)- Kasus pembalakan hutan Gunung Meranti, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tepatnya di kompleks perkebunan kelapa sawit PT CPA, kini dalam tahap penyelidikan. Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan cek tunggul di lokasi, Senin (11/9).
Pemeriksaan itu juga disaksikan pihak penyidik Polsek Pinangsori, Syamsudin bersama warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan aktifis Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tapanuli Tengah, Parningotan Purba, selaku saksi pelapor.

Cek tunggul dilakukan untuk memastikan bahwa kayu yang ditemukan di pinggir jalan Desa Meranti, yang kini menjadi barang bukti dan disita oleh pihak kepolisian, benar berasal dari kawasan tersebut. Selain itu, juga untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk hutan register atau lahan milik masyarakat.
"Kita cek tunggul dulu. Nanti, ada ahli yang akan memeriksa jenis kayu yang ada di polsek dan tunggul yang kita periksa. Nanti akan dicocokkan," kata Asep, petugas dari Dinas Kehutanan Sumut.

Kemudian, pihaknya ingin memastikan apakah kayu tersebut adalah tanaman budidaya atau bukan. Seperti durian, jengkol, itu gak termasuk. Tapi, kalau jenisnya kapur atau meranti, pemilik lahan harus memiliki surat pengangkutan.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Pinangsori Ipda Sargatua Siregar mengatakan hasil cek tunggul akan menjadi acuan mereka dalam proses hukum. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Dinas Kehutanan," kata Sargatua.

Sementara itu, seseorang bermarga Lase yang diduga sebagai pelaku penebangan kayu tersebut, kata Sargatua, hingga kini belum diperoleh keterangannya. Sebab, meski sudah beberapa kali dipanggil, Lase belum juga bersedia hadir untuk diminta keterangan.

"Sudah beberapa kali kita panggil, gak juga datang. Sudah kita cari-cari dia (Lase)," pungkasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan 2 orang saksi lainnya.

Sementara, Syamsuddin, yang mengaku sebagai pemilik lahan, membenarkan bahwa dirinya mengizinkan Lase dan rekannya bermarga Gea untuk menebang pohon di tanah yang diakuinya adalah miliknya.

"Datang si Lase sama si Gea, meminta untuk menyingso di tanahku ini, kukasih," katanya.

Namun, dia membantah terlibat dalam penjualan hasilnya. "Sepeser pun gak ada dikasih sama aku uangnya itu. Yang kupikirkan, dari pada menggaji orang aku menebangnya, lebih baik kukasih saja. Siapa saja, kalau ada yang meminta, saya kasih. Kalau soal izin penebangannya, dialah itu," kilah Syamsuddin.

Terkait alas haknya sebagai pemilik lahan, Syamsudin mengaku punya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Meranti. "Ada SKT saya dari kepala desa," ungkapnya tanpa memperlihatkan SKT yang dimaksud.

Menyikapi adanya pembalakan hutan, Ketua JPKP Tapanuli Tengah Parningotan Purba sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut mengaku sangat menyayangkan kondisi hutan Gunung Meranti yang gundul akibat pembalakan tersebut. Dia berjanji akan mencari kebenaran mengenai perambahan berdalih SKT dari kepala desa.

"Sedih saya melihat kondisi hutan itu. Padahal, hutan adalah paru-paru dunia. Demi kepentingan sendiri, mereka merambah hutan dengan alasan sebagai pemilik lahan sesuai dengan SKT kepala desa. Apa segampang itu. Nanti, kita akan coba telusuri seberapa hebatnya SKT ini dijadikan tameng untuk berlindung oleh para perambah hutan," ketusnya diamini anggota JPKP lainnya.

Amatan di lokasi cek tunggul, masih banyak ditemukan balok tim yang belum sempat dibawa keluar oleh para pelaku. Serbuk kayu, sisa pemotongan juga tampak berserakan di lokasi. Bahkan, masih ada beberapa batang pohon lagi yang sudah ditebang, namun belum sempat diolah menjadi balok tim, dan dibiarkan membusuk. (G05/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru